Jogja
Selasa, 18 Februari 2014 - 11:48 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Honor Raja Bukan Gratifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, honornya sebagai Raja yang telah dikembalikan bukan gratifikasi. Ia dan wakilnya memilih tidak menerima untuk menghindari pro dan kontra.

“KPK menyebut honor itu dapat diindikasikan, tapi bukan gratifikasi. Ini enggak jelas. Dari pada nanti terjadi pro dan kontra, lha mbok uwes mung duit semono rasah nompo. Selesai,” ujar Sultan di Komplek Perkantoran Pemda DIY, Kepatihan, Senin (17/2/2014).

Advertisement

Dalam sebulan, ia dijatah Rp3,8 juta, sedangkan Pakualam setara honor Ratu Kraton Rp3,425 juta dengan masing- masing dipotong pajak 15%.

Terkait rencana Dinas Kebudayaan DIY yang masih akan mempertahankan pemberian honor dengan mengkonsultasikannya ke BPK, menurut dia, diberi atau tidak praktis sudah selesai dengan pilihan keputusannya tersebut, apalagi ia telah menyampaikan komitmennya tidak menerima secara tertulis ke KPK.

“Tak masalah kalaupun masih dianggarkan, yang penting tidak diterima tidak ada masalah,” ujar pria bernama kecil Herjuna Darpito ini.

Advertisement

Sementara untuk rencana mengkonsultasikan honor yang diterima para pangeran, ia mempersilahkan. Hanya, honor para pangeran itu sebenarnya juga telah sesuai dengan SK Menteri.

Saat mengirim surat ke KPK, ia tak menanyakan bagaimana jika background seorang yang PNS ikut menerima, karena sesuai dengan SK itu telah dibedakan dengan potongan pajak. Mereka yang PNS dipotong dengan pajak yang lebih tinggi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif