Jogja
Rabu, 4 September 2013 - 12:29 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Inventarisasi Tanah Keraton Disesuaikan Dana

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo kraton Yogyakarta (IST)

Logo kraton Yogyakarta (IST)

Harianjogja.com, JOGJAInventarisasi tanah keraton yang mulai dilakukan oleh Biro Tata Pemerintahan dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional DIY dilakukan sesuai kemampuan anggaran daerah dan dana keistimewaan (danais).

Advertisement

Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Pemerintah DIY, Haryanto, Selasa (3/9/2013) menjelaskan, inventarisasi Sultan Grond (SG) dan Pakualaman Grond (PAG) yang saat ini mulai dilakukan, mendasarkan pada Undang-undang No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

UU tersebut mengakui Kraton dan Kadipaten sebagai subyek hak atas kepemilikan tanah-tanah tersebut.

Haryanto mengungkapkan, dana inventarisasi dibagi dua tahap. Pertama, menggunakan APBD 2013 murni sebesar Rp120 juta untuk Kabupaten Bantul (Banguntapan, Kasihan, dan Bantul) dan Kulonprogo di Kecamatan Kalibawang. Ini sudah dilakukan sejak akhir Agustus kemarin.

Advertisement

Tahap kedua, inventarisasi dilakukan di Gunungkidul yang sedianya akan menggunakan dana keistimewaan (danais) kurang lebih Rp2 miliar. Pada tahap ini, inventarisasi sekaligus mengukur tanah yang telah didata dari dua kabupaten di tahap pertama.

“Selanjutnya pendataan akan terus dilakukan di wilayah-wilayah yang belum terkena pada tahap satu dan dua sesuai kemampuan anggaran daerah dan danais,” kata Haryanto.

Pendataan PAG calon lokasi bandara internasional Kulonprogo akan menjadi prioritas.

Advertisement

Pada Selasa (3/9/2013), Sekretaris Daerah Pemkab Kulonprogo Astungkoro berkoordinasi langsung dengan Biro Tapem DIY mengenai rencana inventarisasi SG dan PAG tersebut. Menurutnya, tanah- tanah Kasultanan dan Kadipaten paling banyak berada di pesisir Selatan Kulonprogo.

Menurut mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY itu, inventarisasi itu nantinya sekaligus untuk mengungkap adanya penerbitan sertifikat hak milik atas tanah SG dan PAG.

“Setelahnya menjadi kebijakan Kasultanan dan Kadipaten untuk mengatur ulang,” kata Astungkoro.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif