SOLOPOS.COM - Logo kraton Yogyakarta (IST)

Logo kraton Yogyakarta (IST)

Harianjogja.com, JOGJAInventarisasi tanah kraton yang mulai dilakukan oleh Biro Tata Pemerintahan dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional DIY merupakan pertama kalinya dilakukan.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Pemerintah DIY, Haryanto, Selasa (3/9/2013) mengatakan pendataan ini baru pertama kali dilakukan.

Pada 2005, pernah dilakukan di pesisir Selatan Kulonprogo namun tak berjalan mulus karena adanya penolakan warga terhadap rencana penambangan Pasir Besi oleh Jogja Magasa Iron.

Haryanto belum dapat memastikan kapan pendataan itu selesai dilakukan dan bagaimana nantinya pengaturan ulang atas hak- hak tanah yang telah terlanjur dialihfungsikan tanpa sepengetahuan Kasultanan dan Kadipaten.

“Itu tergantung dari Perdais [Peraturan Daerah Keistimewaan] seperti apa. Aturan mainnya seperti apa,” katanya.

Ia menjelaskan, inventarisasi Sultan Grond (SG) dan Pakualaman Grond (PAG) itu mendasar pada Undang-undang No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY. UU tersebut mengakui Kraton dan Kadipaten sebagai subyek hak atas kepemilikan tanah-tanah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya