Jogja
Rabu, 4 September 2013 - 12:19 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Inventarisasi Tanah Keraton, Ini Pertama Kalinya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo kraton Yogyakarta (IST)

Logo kraton Yogyakarta (IST)

Harianjogja.com, JOGJAInventarisasi tanah kraton yang mulai dilakukan oleh Biro Tata Pemerintahan dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional DIY merupakan pertama kalinya dilakukan.

Advertisement

Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Pemerintah DIY, Haryanto, Selasa (3/9/2013) mengatakan pendataan ini baru pertama kali dilakukan.

Pada 2005, pernah dilakukan di pesisir Selatan Kulonprogo namun tak berjalan mulus karena adanya penolakan warga terhadap rencana penambangan Pasir Besi oleh Jogja Magasa Iron.

Haryanto belum dapat memastikan kapan pendataan itu selesai dilakukan dan bagaimana nantinya pengaturan ulang atas hak- hak tanah yang telah terlanjur dialihfungsikan tanpa sepengetahuan Kasultanan dan Kadipaten.

Advertisement

“Itu tergantung dari Perdais [Peraturan Daerah Keistimewaan] seperti apa. Aturan mainnya seperti apa,” katanya.

Ia menjelaskan, inventarisasi Sultan Grond (SG) dan Pakualaman Grond (PAG) itu mendasar pada Undang-undang No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY. UU tersebut mengakui Kraton dan Kadipaten sebagai subyek hak atas kepemilikan tanah-tanah tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif