Harianjogja.com, JOGJA—Tepas Panitikismo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat tak dapat menarget kapan pengajuan kekancingan baru dapat dibuka kembali.
Saat ini, pengajuan kekancingan baru itu masih ditutup oleh Panitikismo karena belum ada peraturan daerah istimewa (perdais) yang khusus mengatur soal pertanahan Kraton. Perdais induk yang telah disahkan pada Oktober lalu masih bersifat umum.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Ketika ada yang mengajukan, surat pengajuan kami kembalikan. Kami tunda dulu,” ujar Penghageng Tepas Panitikismo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hadiwinoto, di Kompleks Pracimosono, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Senin (2/12/2013).
Terkecuali, mereka yang akan memperbarui kekancingan, Kraton akan memproses permohonan sepanjang tidak terjadi perubahan tata letak tanah kraton yang digunakan. Hadiwinoto mengaku tak hapal berapa permintaan kekancingan baru dari masyarakat.
Adik Sultan HB X itu berharap perdais turunan dapat segera dibahas dan disahkan. Namun melihat perdebatan di Panitia Khusus (Pansus) saat pembahasan Perdais Induk, Hadi tak yakin jika perdais turunan terkait pertanahan tersebut dapat segera disahkan.
Saat pembasan Perdais Induk itu, kata Hadi, ” Kanca- kanca Dewan bilang biar anggota Dewan baru saja [yang membahas].”