SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja mengecat bagian depan dan atap Pagelaran Keraton Ngayogyakarta, Sabtu (14/12/2013). Sejumlah perawatan bangunan keraton menggunakan Dana Keistimewaan mulai dianggarkan. Di pengujung 2013 pengecatan pada Pagelaran Kraton Kasultanan Yogyakarta yang merupakan wajah depan Kraton Ngayogyakarta mulai dilaksanakan. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Keistimewaan DIY perlu aturan untuk pelaksanaan teknis

Harianjogja.com, JOGJA – DPRD DIY melemparkan wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan dana keistimewaan (danais) dalam acara pengawasan keistimewaan DIY, Selasa (24/1/2017).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Namun wacana itu ditanggapi eksekutif tidak memerlukan Perda, karena pengelolaan danais cukup dengan Peraturan Gubernur DIY.

Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan menyatakan, perlu dibentuk Perda tentang pengelolaan dan tata kelola dana keistimewaan. Dalam penjelasannya, politisi Gerindra ini menyampaikan kemungkinan keterlibatan legislatif dalam proses pengelolaan danais. Akantetapi, Dharma mengatakan, legislatif tidak akan ikut campur untuk perencanaan awal.

Ia memberikan gambaran saat danais 2017 diajukan hingga disetujui dengan besara Rp800 miliar. Pada awalnya setelah diajukan untuk beberapa pos tertentu, DIY mengajukan ke pusat Rp1,4 trilian.

Akantetapi, setelah mendapat pertimbangan dari pemerintah pusat akhirnya dikembalikan ke DIY dengan disetujui hanya Rp800 juta. Dharma menyarankan, saat sudah mendapatkan kepastian angka itulah, legislatif diharapkan terlibat dalam proses pengelolaan.

“Kami tidak ingin ikut penyusunan awal dari Rp1,4 triliun, tapi begitu dikembalikan dan disetujui oleh pusat lalu disampaikan ke daerah, saat itulah DPRD melaksanakan Perda tata kelola dan pengelolaan danais,” terangnya, Selasa (24/1/2017).

Dharma menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur pada saat perencanaan danais di awal terutama pada saat Pemda DIY menyusun secara detail untuk pos tertentu. Ia berharap pada waktu itulah legislatif sudah mulai ikut memberikan saran penyusunan, walaupun itu menambah beban bagi DPRD DIY.

“Tapi paling tidak ada 55 kepala [anggota dewan] yang bisa memperkaya masukan, karena kita mewakili seluruh dapil, maka disparitas tadi bisa diatasi, ini awal diskusi, tetapi nanti kita bicarakan secara khusus, terima kasih,” kata dia.

Tim Pakar Pimpinan DPRD DIY Riawan menambahkan, sudah ada pengalokasian, pengaturan, penyaluran danais dari pusat ke DIY Permenkeu. Namun ada kalimat dalam UU No.13/2012, bahwa ada kewenangan daerah untuk mengelola.

Sehingga itu bisa menjadi dasar yuridis dan teoritis untuk pembentukan Perda pengelolaan danais. Pembentukannya nanti harus melibatkan Kasultanan, Kadipaten, Pemda DIY, DPRD DIY dan masyarakat umum.

“Dengan Perda jangkauan lebih luas dan legitimasi lebih kuat. Pergub yang akan akan kita kembangkan sebagai dasar,” ungkap dosen Fakultas Hukum UAJY ini.

Menanggapi wacaan pembentukan Perda pengelolaan danais, Asisten Sekda Bidang Keistimewaan Setda DIY Didik Purwadi menyatakan, pengelolaan danais saat ini diatur melalui Pergub dirasa sudah cukup. Sehingga tidak perlu lagi harus menyusun Perda. Selama menggunakan Pergub justru telah berjalan efektif dan mendapat penilaian semakin baik dari pemerintah pusat. Selama ini yang mengawasi sudah cukup banyak ada KPK, BPK.

“Karena itu kami berkomentar bahwa pengelolaan danais cukup diatur pergub, kalau kami berpendapat tidak perlu [Perda]. Secara perundangan mmebolehkan, ibaratnya pakai pisau kecil saja bisa kenapa harus pakai pisau besar. Tapi kalau pendapat seperti itu monggo, namanya juga demokrasi,” kata Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya