Keistimewaan DIY, pansus akan dibentuk
Harianjogja.com, JOGJA — DPRD DIY membentuk Pansus terhadap pengawasan jalannya UU No.13/2012 tentang keistimewaan DIY dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/1/2017). Pansus ini akan secara khusus menyoroti mandat keistimewaan yang belum dijalankan. Pansus pengawasan terhadap pelaksanaan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY itu dibahas dalam bahan acara (BA) No.3/2017 DPRD DIY.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto menjelaskan, pembentukan pengawasan terhadap pelaksanaan keistimewaan itu merupakan kesepakatan antar fraksi dan dibahas bersama pimpinan DPRD DIY. Latar belakang pembentukan Pansus, antara lain, karena masih ada beberapa urusan keistimewaan yang diamanatkan UU No.13/2012 belum dijalankan sepenuhnya oleh Pemda DIY.
“Terkait amanat UU No.13/2012 seperti kerangka umum yang belum ditunaikan, lalu dipakai pengawasan. Ini kemudian menuntun kami dengan fraksi lainnya membentuk pansus,” terangnya di DPRD DIY kemarin.