SOLOPOS.COM - DUKUNGAN -- Mural bertema dukungan atas status istimewa DIY terlihat di salah satu sudut jalan di Kota Jogja beberapa waktu lalu. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Keistimewaan DIY, pansus akan dibentuk

Harianjogja.com, JOGJA — DPRD DIY membentuk Pansus terhadap pengawasan jalannya UU No.13/2012 tentang keistimewaan DIY dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/1/2017). Pansus ini akan secara khusus menyoroti mandat keistimewaan yang belum dijalankan. Pansus pengawasan terhadap pelaksanaan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY itu dibahas dalam bahan acara (BA) No.3/2017 DPRD DIY.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto menjelaskan, pembentukan pengawasan terhadap pelaksanaan keistimewaan itu merupakan kesepakatan antar fraksi dan dibahas bersama pimpinan DPRD DIY. Latar belakang pembentukan Pansus, antara lain, karena masih ada beberapa urusan keistimewaan yang diamanatkan UU No.13/2012 belum dijalankan sepenuhnya oleh Pemda DIY.

“Terkait amanat UU No.13/2012 seperti kerangka umum yang belum ditunaikan, lalu dipakai pengawasan. Ini kemudian menuntun kami dengan fraksi lainnya membentuk pansus,” terangnya di DPRD DIY kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya