Jogja
Senin, 4 Januari 2016 - 18:20 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Pembahasan Raperdais Kebudayaan Diperpanjang, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Keistimewaan DIY untuk raperdais kebudayaan memerlukan pembahasan mendalam.

Harianjogja.com, JOGJA-Rancangan Peraturan daerah Istimewa (Raperdais) urusan Kebudayaan (BA
36) belum dapat ditetetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD DIY Rabu (31/12/2015).

Advertisement

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan sidang paripurna
menyepakati permintaan Pansus BA 36. Menurut politikus yang akrab disapa Inung ini Raperdais
Kebudayaan harus ditelaah secara mendalam.

Dia berpendapat penentuan ini harus melihat juga pada Perda terdahulu seperti Perda nomor 4/2011
tentang Tata nilai Budaya DIY. Bila nantinya disahkan, menurutnya harus sudah ada kejelasan apakah
Perdais Kebudayaan akan mematikan Perda No. 4/2011 atau ada efek lainnya.

Inung menambahkan meski diperpanjang namun pembahasan Raperdais Kebudayaan akan tetap
menjadi prioritas karena sudah dibahas sejak 2015.

Advertisement

“Untuk Propemperda (Program Pembahasan Peraturan Daerah) 2016 sebenarnya sudah disepakati 24
raperda dan raperdais. Tapi BA 36 akan tetap diprioritaskan karena sudah dibahas sejak 2015,”
tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif