Jogja
Selasa, 28 Januari 2014 - 14:42 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Pencairan Danais 2014 Tunggu KPK

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo kraton Yogyakarta (IST)

Harianjogja.com,JOGJA- Kepala Dinas Kebudayaan DIY Gusti Bendara Pangeran Haryo Yudhaningrat mengatakan hasil penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi pertimbangan pencairan Dana Keistimewaan (Danais) 2014.

Ia mengatakan, KPK telah menginventarisasi aturan main penggunaan Danais. Pada pertengahan tahun lalu, KPK telah menginventarisasi pencairan mana yang sudah sesuai aturan mainnya dan mana yang tidak. Namun, ia mengklaim pencairan danais di instansinya telah sesuai dan telah klop dengan pengawasan dari Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset DIY.

Advertisement

Tinggal pemberian honor abdi kepada Sultan dan Pakualam belum clear karena masih menjadi bahan yang dipelajari KPK. “Honor kepada Sultan dan Sri Paduka dianggap gratifikasi atau tidak,” ujar Yudha di Komplek Kepatihan, Senin (27/1/2014).

Sebagaimana diketahui, Sultan dan Adipati Pakualam itu selayaknya para abdi dalem menerima honor rapelan dua bulan. Jatah Sultan adalah Rp3,8 juta per bulan, sedangkan Adipati sebesar Rp3,42 juta per bulan.

Hingga sejauh ini, Yudha mengaku belum mendapatkan penilaian resmi dari KPK, honor itu gratifikasi atau tidak.

Advertisement

Sedangkan terkait penghageng Kraton yang juga PNS seperti dirinya itu berpotensi gratifikasi atau tidak, adik Sultan itu malah mengungkapkan honornya sudah dipotong 15%. Lagi pula, pendapatan semacam honor tersebut sering ia terima ketika bertugas dalam kepanitiaan di kantornya.

Berarti istilah honor merujuk pada bukan gratifikasi? Yudha malah menjelaskan penilaian KPK terhadap honor Sultan dan Adipati itu tak dapat dilepaskan dari besaran gaji sebagai gubernur dan wakil gubernur.

“Gubernur dan Wakil gubernur itu gajinya kan sudah paling tinggi se-DIY, meskipun kalah dengan Gubernur Bank Indonesia,” ujarnya sambil berkelakar.

Advertisement

Melihat hal tersebut, Yudha berspekulasi Danais 2014 itu baru cair sekitar Maret atau April. KPK, katanya, tidak hanya melihat aturan main pencairan di DIY namun juga dari pusat. “Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri sudah dipanggil semuanya,” ujarnya.

Karena belum ada kepastian kapan cair, ia mengaku belum berani melaksanakan program keistimewaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif