SOLOPOS.COM - (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Keistimewaan DIY, rancangan Pergub sebagai aturan turunan Perda Istimewa (Perdais) diprioritaskan.

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) terkait penyelesaian Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Meski demikian, Pemda DIY akan memprioritaskan penyelesaian Rancangan Pergub sebagai aturan turunan Perda Istimewa (Perdais).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kabag Perundangan Biro Hukum Setda DIY Sri Maryani mengakui adanya Pergub yang belum terselesaikan. Namun ia memastikan seluruh aturan turunan dari Perda yang belum diterbitkan Pergub saat ini dalam proses, salahsatunya penyusunan Pergub sebagai tindak lanjut Perda Gelandangan dan Pengemis yang disahkan pada 2014 silam. Menurut dia adanya kendala terkait penerbitan Pergub tersebut. Karena itu, pihaknya tengah mengkoordinasikan dengan SKPD terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kebudataan dan Dinas Sosial.

“Kemudian untuk Perda Penyelenggaraan Administrasi dan Kartu Identitas Anak [disahkan di 2015], saat ini juga dalam pembahasan di dinas terkait yang lebih teknis,” ungkapnya dalam rapat bersama Komisi A DPRD DIY, Rabu (5/4/2017).

Meski demikian, lanjutnya, saat ini memprioritaskan penyusunan Pergub sebagai tindaklanjut Perdais yang sudah disahkan. Terutama Perdais tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Pembahasan Pergub ini dilakukan setiap dua hari dalam sepekan dengan melibatkan SKPD teknis hingga Kasultanan dan Kadipaten. Pergub itu akan memuat pola kerja dan tata cara fasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanag Kadipaten. Serta Pergub terkait pemanfaatan tanah desa.

Pihaknya tidak bisa menarget penyelesaian Pergub karena semua tergantung substansi materi yang dibahas. “Karena masing-masing Perda tidak bisa disamaratakan,” ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, karena banyaknya Pergub yang belum terselesaikan, hal itu berdampak pada penerapan Perda menjadi tidak efektif.

“Kami berharap Pergub bisa segera diselesaikan. Termasuk bagaimana menambah sumber daya PPNS [penyidik pegawai negeri sipil], sebagai dukungan penegakan Perda,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya