SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DIY Haryanta mengatakan belum mendapatkan laporan lengkap dari bawahannya terkait pendaftaran tanah keprabon dari Kraton.

Namun mekanisme serfifikasi tanah keprabon itu, pihak Kraton memang harus menyerahkan data tanah keprabon ke Biro Tapem.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Ia menjelaskan, sertifikasi tanah kasultanan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga yang menggunakan tanah Kraton sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Keistimewaan No.13/2012.

Untuk mensertifikasi, Biro Tata Pemerintahan DIY mendapat jatah dana keistimewaan DIY sebesar Rp6,8 miliar.

Mengingat telah memiliki ukuran yang lebih jelas, sertifikasi tanah keprabon didahulukan. Supaya penyerapan danais dapat maksimal.

“Itu pun tidak seluruhnya. Dari total tanah keprabon, hanya 30 bidang yang akan disertifikasi. Sisanya tahun besok,” ujarnya, ketika dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya