Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DIY Haryanta mengatakan belum mendapatkan laporan lengkap dari bawahannya terkait pendaftaran tanah keprabon dari Kraton.
Namun mekanisme serfifikasi tanah keprabon itu, pihak Kraton memang harus menyerahkan data tanah keprabon ke Biro Tapem.
Ia menjelaskan, sertifikasi tanah kasultanan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga yang menggunakan tanah Kraton sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Keistimewaan No.13/2012.
Untuk mensertifikasi, Biro Tata Pemerintahan DIY mendapat jatah dana keistimewaan DIY sebesar Rp6,8 miliar.
Mengingat telah memiliki ukuran yang lebih jelas, sertifikasi tanah keprabon didahulukan. Supaya penyerapan danais dapat maksimal.
“Itu pun tidak seluruhnya. Dari total tanah keprabon, hanya 30 bidang yang akan disertifikasi. Sisanya tahun besok,” ujarnya, ketika dikonfirmasi, akhir pekan lalu.