SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Keistimewaan DIY mengenai raperdais sepertinya segera selesai dengan keluarnya pernyataan Sultan tidak akan mengajukan judical review. 

Harianjogja.com, JOGJA-Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan tidak akan mengajukan judicial review atas Pasal 18 ayat 1, Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY No. 13/2012 yang dinilai diskriminatif. (Baca Juga : KEISTIMEWAAN DIY : Suksesi Gubernur, Kraton Minta Segera Disahkan)

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Enggak ada [pengajuan judicial review]. Ya sudah begitu saja [sesuai UUK],” kata Sultan saat ditanya terkait polemik Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kepatihan, Rabu (25/3/2015).

Raperdais ini menjadi polemik di DPRD DIY terutama dalam Pasal 3 huruf M. Bunyi pasal tersebut juga sudah tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 UUK yakni, Calon Gubernur DIY adalah WNI yang memenuhi syarat, menyerahkan syarat daftar riwayat hidup yang meliputi, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, anak, dan istri.

Ada yang menganggap bunyi pasal tersebut diskriminatif sehingga mengusulkan agar ada penambahan klausul suami. Sementara yang lain beranggapan perubahan pasal bisa mengubah subtansi sekaligus melanggar UUK yang posisinya lebih tinggi. Kelompok yang menolak perubahan pasal juga menganggap justru pasal itu sudah sesuai dengan Keistimewaan DIY.

Sultan pun tidak ingin mempersoalkan meski akhirnya sebagian besar fraksi di DPRD DIY menolak perubahan pasal atau penambahan klausul suami. Hanya satu fraksi yakni Fraksi PDIP yang belum menyatakan sikap resminya.

“Enggak ada masalah, saya tidak pernah bicara suksesi,” tukas Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya