Jogja
Rabu, 25 Maret 2015 - 17:20 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Soal Suksesi, Ini Alasan PDIP Mengulur Waktu

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DUKUNGAN -- Mural bertema dukungan atas status istimewa DIY terlihat di salah satu sudut jalan di Kota Jogja beberapa waktu lalu. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Keistimewaan DIY masih membahas soal suksesi gubernur. Adapun PDIP meminta penundaan waktu untuk rapat paripurna.

Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Fraksi PDIP yang juga menantu Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Purbodiningrat mengakui fraksinya belum bersikap dalam raperdais tersebut. Alasannya, Purbodiningrat mengatakan PDIP masih membutuhkan waktu untuk memformulasikan pandangan.

Advertisement

Suami dari GKR Maduretno ini juga mengusulkan agar rapat paripurna (Pengesahan Raperdais) ditunda dari rencana semula 30 Maret menjadi 2 April. Menurut dia, masa kerja Pansus memiliki waktu sampai 3 April.

“Perpanjangan waktu ini kami gunakan untuk semacam kontemplasi, kajian, sekaligus studi konstitusi. Kami merasa masih membutuhkan masukan dari beberapa tokoh-tokoh masyarakat dan semua stakeholder,” kata Purbodiningrat, Selasa (24/3/2015)

Purbodiningrat memastikan fraksinya segera menggelar rapat internal untuk merumuskan pandangan terakhir menyikapi Raperdais tersebut dalam pekan ini.

Advertisement

Sebagaimana diketahui pembahasan Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur ini alot karena masing-masing fraksi terjadi perbedaan pandangan dalam Pasal 3 huruf M. Pasal tersebut berbunyi, Calon Gubernur DIY adalah WNI yang memenuhi syarat dan harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang meliputi, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, anak, dan istri.

Sebagian menilai syarat dalam Pasal itu terkesan diskriminatif sehingga diusulkan untuk menambah klausul suami. Sementara sebagian lain menolak perubahan pasal karena dianggap akan mengubah subtansi. Pasal 3 huruf M ini juga sudah tertuang dalam UUK 13/2012 Pasal 18 ayat 1.

Kini perdebatan itu sudah mengerucut. Enam fraksi sudah menolak perubahan pasal, dalam kata lain,
menyesuaikan dengan UUK. Hanya PDIP yang belum menyatakan sikap. Jika pandangan enam fraksi yang
disetujui dalam paripurna nanti, peluang perempuan menjabat gubernur DIY tertutup.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif