Jogja
Senin, 2 September 2013 - 20:47 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Status Tanah Kraton Bisa Hambat KPR di DIY

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

Harian Jogja.com, JOGJA—Tanah-tanah yang sejak semula dimiliki oleh Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pura Pakualaman yang ditegaskan kepemilikannya dalam Perda Keistimewaan (Perdais), dikhawatirkan menghambat kredit pemilikan rumah (KPR).

Advertisement

Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) DIY, Hari Purnomo, mengatakan selama ini tidak ada pemetaan yang jelas, mana tanah yang berstatus tanah bukan keprabon. Sebab, bisa jadi tanah di DIY itu seluruhnya adalah tanah Kasultanan.

Hal itu menurut Hari, dapat menyulitkan bisnis perumahan melalui KPR.”Konsumen biasanya agunannya kan sertifikat tanah dari pecahan hak guna bangunan induk. Kalau sekarang dalam sertifikat itu tertera tanah Kraton, Bank pasti tidak mau,” urainya dalam acara dengar pendapat Perdais di Gedung DPRD DIY, Senin (2/9/2013).

Terkait hal itu, Penghageng Panitikismo Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, GBPH Hadiwinoto, menjelaskan mulanya tanah-tanah di DIY itu adalah tanah pemberian dari kasultanan. Semisal, tanah lungguh yang diberikan untuk gaji pamong.

Advertisement

Adapun tanah keprabon adalah tanah- tanah Kraton yang tidak bisa diwariskan, seperti tanah Kraton, Pasar Beringharjo, Komplek Pemerintah DIY Bangsal Kepatihan, Alun-alun dan dua pasranggahan di Ambarukmo dan Ambarbinangun.

Sedangkan tanah keprabon merupakan tanah paringan Dalem yang diberikan kepada masyarakat untuk hak pengelolaannya, tapi statusnya adalah tanah kasultanan. Semisal adalah tanah persawahan. Petani yang mendapatkan adalah hanya sebagai penggarap.

Hadiwinoto tak menguraikan soal komposisi mana tanah bukan keprabon dan yang telah menjadi hak milik masyarakat dan bagaimana pengelolaan tanah- tanah bukan keprabon.

Advertisement

Ketua Pansus Perdais, Esti Wijayati, mengatakan Pansus akan menampung segala masukan dalam dengar pendapat tersebut. Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Tavip Agus Rayanto menyesalkan tidak ada tanggapannya dari masyarakat terkait publikasi Perdais melalui media massa.

“Sepertinya kurang menarik masyarakat,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif