SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Keistimewaan DIY mengenai suksesi gubernur diharapkan segera disahkan.

Harianjogja.com, JOGJA – Perwakilan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Salah satu kerabat Kraton Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat menganggap draf rancangan itu tidak perlu diperdebatkan lagi.

“[Raperdais] ini tinggal didok, tinggal melaksanakan saja, enggak usah dipersulit,” kata GBPH Yudhaningrat saat ditemui seusai memberikan pandangan dalam rapat tertutup Panitia Khusus Raperdais di DPRD DIY, Selasa (24/3/2015).

GBPH Yudhaningrat mengungkapkan dalam rapat tertutup itu, diketahui semua fraksi sudah menyampaikan pandangannya, kecuali PDIP. Pria yang biasa disapa Gusti Yudho ini juga mengakui keenam fraksi sudah sepakat mendukung Pasal 3 huruf M sesuai Undang-Undang Keistimewaan (UUK Nomor 13/2012).

“Kurang PDIP,” ujarnya.

Menurut Ketua Pansus Raperdais Slamet, rapat itu juga dihadiri oleh KGPH Hadiwinoto dan kerabat dari Puro Pakualaman. KGPH Hadiwinoto, kata Slamet, memaparkan Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak perlu diperdebatkan karena sudah diatur dalam Perdais Induk No. 1/2013 tentang Kewenangan Urusan Keistimewaan.

Slamet menambahkan, Pansus belum ada rencana rapat lagi kecuali pada 30 Maret yakni rapat finalisasi
pandangan masing-masing fraksi.

“Setelah pandangan fraksi Pansus akan melaporkan hasilnya ke pimpinan Dewan untuk diparipurnakan 2 April,” kata Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya