SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

Harian Jogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X belum bisa memastikan soal permintaan Dewan yang ingin dilibatkan dalam pengajuan dana keistimewaan (danais) ke Pemerintah Pusat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Libatkan Dewan bisa saja, tapi itu kan Pemerintah Pusat yang menentukan mekanismenya,” kata Sultan di Komplek Kepatihan, Jumat (2/8/2013).

Menurutnya, tak perlu dikhawatirkan soal bagaimana pengawasan danais, karena itu adalah uang negara yang pemeriksaannya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Itu tetap diperiksa BPK kok, bukan berarti tidak, mosok enggak ada pemeriksaan,” ujar Sultan.

Sementara, terkait danais tahun ini yang sedianya cair Rp230 miliar tahun ini, Sultan belum dapat memastikan. Menurutnya, pencairannya masih menunggu pengesahan peraturan daerah istimewa (perdais).”Belum tahu, Perdais baru selesai Agustus 2013,” katanya.

Sebelumnya, Dewan belum dapat menjanjikan perdais disahkan pada Agustus, karena ada dua pembahasan perda lainnya dan pembahasan anggaran perubahan serta APBD murni 2014.

Permintaan Dewan dilibatkan dalam pengajuan danais mengalir saat pengantaran raperdais induk pada 26 Juli 2013 oleh Gubernur DIY. Pertimbangan itu mengacu Undang Undang No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

“Bahwa pengawasan pengelolaan keuangan daerah dilakukan oleh DPRD, sehingga tidak oleh lembaga lain yang akan dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan keistimewaan di DIY, agar tidak terjadi tumpang tindih  kewenangan,” ujar Ketua Fraksi PKS, Arief Budiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya