Jogja
Selasa, 22 November 2016 - 09:55 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Sultan Yakinkan Naskah Raperdais Pertanahan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Keistimewaan DIY terkait status tanah Kraton masih dibahas aturannya

Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X memberikan jawaban atas pertanyaan sejumlah fraksi di DPRD DIY terkait Raperdais tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten, Senin (21/11/2016).

Advertisement

Sultan menegaskan naskah akademik Raperdais tersebut telah melalui kajian penelitian dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Sebelumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD DIY mengkhawatirkan adanya upaya menghidupkan kembali produk hukum daerah swapraja kolonial Hindia Belanda terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten berdasarkan asas pengakuan hak asal-usul sesuai dengan Pasal 3 huruf (a) Raperdais pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.

Advertisement

Sebelumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD DIY mengkhawatirkan adanya upaya menghidupkan kembali produk hukum daerah swapraja kolonial Hindia Belanda terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten berdasarkan asas pengakuan hak asal-usul sesuai dengan Pasal 3 huruf (a) Raperdais pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.

Menurut Sultan HB X, naskah akademik Raperdais tersebut telah melalui kajian hukum dan penelitian terhadap kedudukan hukum Kasultanan dan Kadipaten sebelum dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI.

Substansi yang tertuang dalam Raperdais tersebut, lanjutnya, dianggap sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan masyarakat atas pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten

Advertisement

Terkait adanya perbedaan jumlah tanah bukan keprabon antara Pasal 7 Raperdais tersebut dengan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan, Sultan menilai materi yang tertuang dalam Pasal 7 tersebut merupakan penjabaran dari Pasal 32, UU No. 13/2012.

Perumusan norma hukum tanah desa yang asal usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten dengan hak anggaduh, lanjutnya, merupakan penjabaran dari tanah bukan keprabon. Tanah itu digunakan pemerintah desa yang berkedudukan sebagai salahsatu unsur lembaga dari pemerintahan desa yang memiliki hak anggaduh untuk mengelola dan tanah pemanfaatan tanah desa.

“Perumusan norma hukum tanah yang telah digunakan institusi dan atau masyarakat yang telah atau belum memiliki serat kekancingan sebagai penjabaran tanah yang digunakan pendudukan dalam ini termasuk institusi dengan hak atau tanpa alas hak,” imbuhnya.

Advertisement

Sultan menambahkan, terkait Pasal 7 ayat 1 huruf d yang menyatakan bahwa tanah bukan keprabon terdiri dari tanah yang belum digunakan. Menurutnya perumusan norma hukum tanah yang belum digunakan, merupakan muatan lokal atau kondisi khusus untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah bukan keprabon atau dede keprabon yang belum digunakan oleh institusi dan atau masyarakat.

Tetapi rumusan itu, tidak mengesampingkan penguasaan fisik tanah maupun kepemilikan hak atas tanah sepanjang secara data fisik dan yuridis tanah yang dikuasai dan dimiliki masyarakat sesuai dengan UU No. 5/1960 tentang peraturan dasar pokok agraria dapat dibuktikan.

Dalam kesempatan itu, Sultan juga menjawab pertanyaan Fraksi Golkar terkait langkah untuk mengatasi perubahan peta dalam Perda No. 12/1954 tentang pemberian tanda yang sah bagi hak milik perseorangan turun temurun atas tanah.

Advertisement

Menurut Sultan, Kasultanan dan Kadipaten tidak akan melakukan penarikan kembali tanah yang telah dimiliki masyarakat jika memiliki bukti kepemilikan yang sah. “Maka tanah itu secara legal milik masyarakat, dengan demikian Kasultanan maupun Kadipaten tidak mungkin untuk menarik kembali,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif