SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Keistimewaan DIY mengenai suksesi Gubernur belum juga mencapai kata sepakat.

Harianjogja.com, JOGJA-Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akhirnya harus diperpanjang lagi hingga 3 April mendatang. Pasalnya, antarfraksi masih berbeda pandangan soal Pasal 3 huruf M.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Padahal sesuai target Pansus Raperdais harus menyelesaikan raperdais tersebut hari ini (6 Maret). Komunikasi pimpinan dewan dengan semua fraksi pun masih menemukan kata sepakat.

“Dalam rapat konsultasi pimpinan dewan disepakati untuk memperpanjang masa kerja Pansus,” kata Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Dharma Setiawan, Kamis (5/3/2015).

Menurut Dharma, perpanjangan masa kerja Pansus tidak menyalahi aturan atau sudah diatur dalam tata tertib (Tatib) dewan bahwa pembahasan raperdais bisa diperpanjang selama 30 hari kerja (bukan 10 hari kerja seperti disebut sebelumnya). Sementara masa perpanjangan pembahasan raperda hanya 10 hari.

Meski masa kerja tambahan sampai 3 April, namun pimpinan dewan menargetkan raperdais bisa disahkan menjadi perdais pada 30 Maret mendatang.

Sementara itu sikap politik fraksi masih belum berubah. Antarfraksi masih ngotot dengan pandangannya masing-masing terkait pasal 3 huruf M. Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) masih tetap konsisten untuk tidak mengubah pasal. Ketiga fraksi tersebut menyesuaikan pasal 3 huruf M dengan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13/2012.

Ketua Fraksi PKS Arief Budiono mengatakan, Raperdais tidak bisa dilepaskan dengan UUK yang posisinya lebih tinggi. Keputusan dewan menurutnya, tidak bisa bertentangan dengan UUK. Ia menyebut adanya polemik selama ini karena ada upaya untuk mengotak atik UUK.

“Maka kembalikan saja sesuai UUK,” kata Arief.

Sementara itu Fraksi yang berpandangan untuk merubah pasal adalah Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra. Wakil Ketua Fraksi PDIP Dwi Wahyu Budianto menyatakan, pada dasarnya fraksinya akan mengikuti sesuai dengan aturan Kraton karena tugas dewan hanya mengesahkan calon gubernur.

Terkait pasal 3 huruf M, Dwi mengaku sebaiknya cukup sampai klausul ‘daftar riwayat hidup’. “Atau ditambah [klausul] suami,” ucapnya.

Senada dengan PDIP, Fraksi Gerindra pun sepakat agar pasal itu ditambah klausul suami setelah klausul istri hal itu dengan maksud agar tidak terkesan diskriminatif mengenai calon gubernur baik laki-laki mau pun perempuan.

“Kalau tidak mungkin dipangkas, maka kita mengusulkan agar ada tambahan klausul suami,” ujar anggota Fraksi Gerindra Dharma Setiawan.

Sementara Fraksi Persatuan Demokrat (gabungan PPP dan Demokrat) dan Fraksi Kebangkitan Nasional (gabungan PKB dan Nasdem) belum menentukan sikap resmi fraksinya.

Namun anggota Fraksi FKN yang juga ketua DPD Nasdem Suparja secara pribadi berpandangan tidak ingin ada pemangkasan pasal, namun ia mengusulkan untuk ditambah klausul suami karena menurutnya, jabatan gubernur adalah ranah pemerintah atau jabatan publik yang tidak boleh ada
kesan diskriminasi.

“Kita bicara ranah pemerintah bukan kraton,” ujarnya.

Pendapat Suparja berbeda dengan rekan sesama anggota fraksi PKN. Sekretarif Fraksi FKN dari Partai PKB Aslan Ridho menyatakan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan para sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) untuk menentukan sikap soal tafsiran dan implikasi dalam pasal 3 huruf N.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya