SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Keistimewaan DIY mengenai judical review mengundang keprihatinan pejuang UUK.

Harianjogja.com, JOGJA-Wacana judicial review Undang-undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13/2012 kembali mendapatkan respons.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Harnardono dari Forum Bersama Peduli Keistimewaan dan Perdais DIY (Fordais) mengungkapkan keprihatinannya atas munculnya wacana judicial review UUK dari sejumlah politikus dan kelompok masyarakat. Bahkan, menurut dia, yang menganggap UUK diskriminatif juga adalah orang-orang yang dahulu ikut berjuang bersama mendapat pengakuan Keistimewaan DIY.

“Perjuangan puluhan tahun dari Era Orde Baru sampai detik ini tentang Keistimewaan DIY kok berakhir seperti ini,” ungkap Harnardono saat dihubungi Minggu (21/3/2015)

Menurut Harnardono, UUK DIY baru disahkan tiga tahun lalu. Jika memang dari awal ada pihak yang tidak sepakat dengan isi undang-undang dan menganggap diskriminatif, kenapa tidak dari dulu memrotesnya. Lebih lanjut Harnardono mengatakan, UUK dibuat atas dasar nilai sejarah Ngayogyakarta Hadiningrat, dan nilai sejarah itu merupakan bagian dari ciri keistimewaan DIY.

“Mangga wangsul [Mari Kembali] ke jalur yang sudah dibuat oleh para pendahulu agar tidak berkhianat,” tegas Pensiunan Departemen Penerangan RI ini.

Senada juga diungkapkan pejuang keistimewaan DIY lainnya Herlambang. Mantan Dosen UNS Solo ini tidak habis pikir dengan usulan judicial rivew UUK padahal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY sendiri diakuinya sudah memutuskan bahwa Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY adalah Sultan dan Paku Alam yang bertahkta.

Herlambang menilai langkah judicial review UUK sulit dilaksanakan karena salah satunya karena ada piagam yang mengukuhkan kedudukan Sultan dan Paku Alam 19 Agustus 1945 dari Soekarno yang memberikan Keistimewaan DIY yang membedakan dengan daerah lainnya.

“Kalau dipaksakan judicial review menyeleweng dari pembukaan UUD dan Bhineka Tunggal Ika, beda tapi satu. Hak asasi Jogja sebagai daerah istimewa,” papar dia.

Hernardono menambahkan, Fordais akan melakukan aksi tapa pepe (berjemur) besar-besaran di Alun-alun Utara sambil melepas baju jika UUK DIY diutak-atik. Hernardono mengklaim rencana aksi pepe itu sudah direstui sejumlah kalangan pendukung keistimewaan dalam rapat koordinasi Fordais di gedung Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Jalan Gedong Kuning, Kotagede, Jumat lalu.

“Aksi tapa pepe sambil melepas baju ini bagian dari protes kami,” ancam Hernardono.

Seperti diketahui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem DIY Subardi dan Wakil Ketua Bidang Internal PDIP DIY Dwi Wahyu Budianto mengusulkan Pemda DIY dan Kraton untuk mengajukan judicial review atas UUK dalam Pasal 18 ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi “Calon gubernur DIY harus menyerahkan syarat daftar riwayat hidup yang meliputi, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, anak, dan istri,”.

Sampai saat ini Pansus Perdais tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur masih dalam
perdebatan di Pasal 3 huruf M. Isi pasal itu sudah tertuang dalam UUK Pasal 18 ayat 1. Perdebatan itu ada yang menginginkan pasal diubah dan ditambah klausul suami, karena dianggap diskriminatif (seolah-olah gubernur DIY harus laki-laki). Sebagian lain berpendapat menyesuaikan dengan UUK (tidak diubah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya