SOLOPOS.COM - PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR YOGYAKARTA Seorang warga dengan alat berat menyelesaikan pembuatan tambak udang di kawasan pesisir pantai selatan, Srandakan, Bantul, Yogyakarta, Jumat (17/1). Dalam setengah tahun terakhir kawasan yang merupakan Sultan Ground atau tanah Keraton Yogyakarta tersebut mulai dikembangkan menjadi tambak yang dikelola secara pribadi maupun kelompok karena dipandang mempunyai peluang besar untuk membangun perekonomian setempat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Keistimewaan DIY untuk SG & PAG didata.

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY terus mengebut pendataan tanah kasultanan atau sultan ground (SG) dan tanah kadipaten atau pakualaman ground (PAG). Sebanyak 13.000 bidang kedua jenis tanah itu berhasil diidentifikasi dari lima kabupaten/kota di DIY dengan total luasan 3,5 juta meter persegi.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

(Baca Juga : KEISTIMEWAN DIY : SG & PAG Teridentifikasi 3,5 Juta Meter Persegi)

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto mengakui inventarisasi itu tidak bisa dilakukan cepat. Karena harus mendapatkan berbagai data tanah tersebut, mulai dari pihak yang menggunakan, luas tanah, status pemakai. Jika data itu sudah didapatkan, barulah kemudian dilakukan pemetaan. Setelah itu baru di daftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY untuk dilakukan pengukuran. Sehingga butuh banyak dukungan instansi lain dalam proses ini. Mulai dari pemerintah desa, masyarakat hingga BPN.

“Kita harus tahu betul ini siapa pemakainya. Kalau sudah, baru diukur, ngukur kuwi ora cukup mung sedino rampung,” tegasnya, Jumat (4/11/2016)

Ia menambahkan dari data antara 80% hingga 90% identifikasi yang terselesaikan diperoleh data total luasan 3,5 juta meter persegi yang berada pada 13.000 bidang. Luasan itu tersebar hampir merata di lima kabupaten/kota dengan. Tetapi, ia mengakui ada perbedaan di beberapa titik, semisal di wilayah Kulonprogo lebih didominasi PAG ketimbang SG. Untuk wilayah Bantul, Sleman dan Gunungkidul perpaduan luasan kedua jenis tanah itu rata-rata mencapai 4.000 bidang.

Dari total 13.000 bidang itu, saat ini baru sekitar 1.000 bidang yang sudah keluar sertifikat dari BPN. Hampir seluruh tanah itu telah dimanfaatkan warga DIY dengan berbagai macam status, mulai dari magersari dan lainnya.

“Sejalan dengan pembahasan Raperda ini, kami juga terus melakukan percepatan inventarisasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya