SOLOPOS.COM - PEMANFAATAN SULTAN GROUND YOGYAKARTA

Keistimewaan DIY untuk SG & PAG didata.

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY terus mengebut pendataan tanah kasultanan atau sultan ground (SG) dan tanah kadipaten atau pakualaman ground (PAG). Sebanyak 13.000 bidang kedua jenis tanah itu berhasil diidentifikasi dari lima kabupaten/kota di DIY dengan total luasan 3,5 juta meter persegi.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

(Baca Juga : KEISTIMEWAAN DIY : Akankah Raperdais Pertanahan & Tata Ruang Selesai Segera?)

Pendataan ini dilakukan sebagai salahsatu data pendukung diterbitkannya Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten yang harus selesai hingga akhir 2016.

Dalam draf Perdais yang diajukan eksekutif ke legislatif, peraturan itu bejumlah 27 Pasal dalam delapan bab. Pada bab pertama merupakan ketentuan umum berisi empat pasal. Kemudian bab kedua yang membahas tentang tanah kasultanan dan tanah kadipaten terbagi dalam tiga pasal. Disusul kemudian tentang pengelolaan yang masuk di bab ketiga terdiri atas delapan pasal. Di dalam pengelolaan ini mengatur tentang inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan hingga pemeliharaan dokumen kedua jenis tanah tersebut.

Aturan tentang pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten masuk dalam bab keempat terdiri atas empat pasal. Pada bab kelima terdapat satu pasal mengenai pendanaan penyelengaraan pengelolaan dan pemanfaatan tanah. Sedangkan ketentuan lain-lain masuk dalam bab keenam berisi lima pasal, ketentuan peralihan dalam bab tujuh dan ketentuan penutup pada bab kedelapan, masing-masing berisi satu pasal.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto mengakui, hingga awal Nopember 2016 inventarisasi terhadap tanah kasultanan dan kadipaten masih berlangsung. Akantetapi, ia berani menyatakan saat ini proses pendataan tersebut sudah nyaris mencapai 80% dari total keberadaan SG dan PAG di DIY.

“Sekitar 80 sampai 90 persen. Sebetulnya data sudah ada, itu didasarkan pada peta desa, lalu buku legger A, legger B dan legger C. Tetapi ketika inventarisasi berjalan, itu ada saja yang tersisa. Saya berani menyampaikan 90 persen sudah ada,” terangnya di DPRD DIY kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya