Jogja
Rabu, 31 Desember 2014 - 21:20 WIB

Kejahatan di Jogja Selama 2014 Berjumlah 1.639 Kasus, Penipuan Mendominasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kejahatan di Jogja yang ditangani Kepolisian Kota Jogja mencapai 1.639 kasus. Kasus terbanyak dari kasus kejahatan konvensional berupa penipuan.

Harianjogja.com, JOGJA-Selama tahun 2014, telah terjadi 1.639 kasus kejahatan di Kota Jogja dan 139 kejadian gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Angkat tersebut tercatat hingga akhir November di Polresta Jogja.

Advertisement

Dari seribuan lebih kasus kejahatan itu, polisi baru menyelesaikan tidak sampai 40 persen.

“Baru selesai [diungkap] sekitar 500 kasus,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja Komisaris Polisi Dodo Hendro Kusumo saat ditemui di kantornya, Jumat (26/12/2014)

Advertisement

“Baru selesai [diungkap] sekitar 500 kasus,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja Komisaris Polisi Dodo Hendro Kusumo saat ditemui di kantornya, Jumat (26/12/2014)

Dodo menegaskan, pihaknya terus berupaya mengungkap kasus kejahatan yang terjadi, terutama kasus-kasus yang paling besar. Setidaknya ada beberapa kasus yang dianggap paling menonjol dan berhasil diselesaikan. Di antaranya kasus pembunuhan janda tiga anak di Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron Erwina Susi Widia Artanti, Selasa (23/9/2014)

Penganiayaan yang mengakibatkan korban Dzulfikar Madjid meninggal dunia di kawasan Titik Nol Kilometer, Jumat (15/8); kasus pembacokan dua pelajar di Titik Nol Kilometer Rendra Hafido dan Safar Julanda (1/10/2014) dan pengeroyoka anggota Brimob Polda DIY Bripka Toni Narwoko di Jalan Pasar Kembang, Minggu (16/11/2014) dini hari.

Advertisement

Sementara itu, kasus kejahatan konvensional masih didominasi oleh kasus penipuan dengan jumlah 308 kasus, disusul kasus pencurian biasa 255, pencurian sepeda motor 186, dan Pembobolan 115.

Dodo mengakui, kasus penipuan sebagian besar melalui media online. Kemajuan teknologi internet dan telepon selular dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mencari keuntungan dengan memperdaya korban.

Untuk mengungkap kejahatan melalui media online, polresta Jogja harus bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, “Karena ada beberapa kasus yang mengandung unsur pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” papar Dodo.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Polresta Jogja Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso juga menjelaskan, korban penipuan dan penggelapan melalui media online mudah teriming-imingi keuntungan yang ditawarkan pelaku meski yang ditawarkan tidak rasional. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.

Grafis:

Kasus Kejahatan Konvensional:
Pembobolan: 115
Perampokan: 68
Curanmor: 186
Pencurian biasa: 255
Perzinahan: 7
Pencabulan: 19
Melarikan Gadis: 2
Pemerasan: 16
Penggelapan: 107
Penipuan: 308
Pemalsuan: 17
Perjudian: 23
Pengrusakan: 44
Pengeroyokan: 88
Penculikan: 1
Penghinaan: 6
Membawa Sajam/ Senpi: 28
Perbuatan Tak Menyenangkan: 15
Percobaan Pembobolan: 2
Percobaan Pencurian: 1

Advertisement

Kejahatan Transaksional:
Narkoba: 36
Senpi/ Handak: 3

Pelanggaran HAM:
Pembunuhan: 2
Perkosaan: 2
Penganiayaan Berat: 1
Penganiayaan Ringan: 177
KDRT: 34
Percobaan Perkosaan: 1

Gangguan Kamtibmas:
Penemuan Mayat: 6
Meninggal Mendadak: 19
Gantung Diri: 1
Laka Kereta Api: 4
Orang Hilang: 2
Temuan Orok: 1
Kebakaran: 10
Kecelakaan Kerja: 4
Bom Molotov: 1
Unjuk Rasa: 90

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif