Jogja
Selasa, 4 Oktober 2016 - 06:40 WIB

KEJAHATAN DUNIA MAYA : Facebook Dibajak untuk Menipu, Jayadi Lapor Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Facebook (JIBI/Dok)

Korban baru sadar facebook dibajak ketika banyak teman temannya mengkonfirmasi soal permintaan pulsa.

Harianjogja.com, SLEMAN- Tindak kejahatan oleh orang tidak bertanggungjawab semakin ragam modusnya. Meski bukan modus baru, penipuan dengan membajak facebook untuk dijadikan alat penipuan ternyata masih marak terjadi di Sleman.

Advertisement

Salah satu korban Jayadi Kastari, Senin (3/10/2016) melaporkan kejadian pembacaan pada akun sosial media facebook miliknya oleh orang tidak dikenal dan dimanfaatkan untuk memintai pulsa kesejumlah teman dan akun-akun lain yang berteman dengan korban.

“Sepertinya sudah lama, tapi saya baru sadar sekitar tanggal 29 September 2016. Ketika banyak teman-teman yang mengonfirmasi bahwa saya meminta pulsa melalui facebook atau tidak,” ujarnya saat ditemui di gedung pelaporan SKPT Polda DIY, Senin.

Dikatakannya, hingga saat ini facebook lama miliknya tersebut masih aktif dan dikelola oleh orang tidak dikenal. Bahkan hingga kemarin masih ada kawannya yang menjadi korban dengan mengirim pulsa sebanyak Rp300.000.

Advertisement

Ia menambahkan pelaku memang menggunakan akun tersebut untuk menipu, melalui akun bernama “Jayadi Kastari” pelaku mengirimkan sejumlah pesan ke kontak yang ada dalam pertemanan untuk meminta pulsa dengan alasan yang berbeda-beda.

“Banyak teman saya yang dimintai pulsa, alasannya beragam dan jumlahnya pun tidak sedikit. Saya jadi merasa tidak nyaman dengan kejadian ini,” ujarnya.

Menurutnya, teman-temannya banyak yang percaya karena akun tersebut tidak berubah. Foto-foto, sejarah sekolah, dan pekerjaan saat ini sama sekali tidak dirubah. Sehingga teman-teman tidak curiga jika akun tersebut sedang dibajak.

Advertisement

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Anny Pudjiastuti saat dikonfirmasi mengatakan laporan yang sudah masuk tersebut akan segera di selidiki. Permasalahan penipuan dengan membajak akun media sosial orang lain tersebut sudah melanggar UU ITE dan juga dijadikan sebagai media atau alat untuk menipu.

“Laporan sudah kami terima, selanjutnya nanti akan dilakukan penyelidikan oleh jajaran kami,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif