SOLOPOS.COM - (kejaksaan.go.id)

Kejari Bantul memastikan melepaskan tujuh proyek bermasalah di lingkungannya.

Harianjogja.com, BANTUL — Sebanyak tujuh proyek fisik bermasalah temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) di Bantul lolos jerat hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memastikan tidak akan mengusut temuan tersebut.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Kajari Bantul Ketut Sumedana mengatakan, lembaganya tidak akan menindaklanjuti proyek bermasalah itu dengan melakukan penyelidikan. Pasalnya, temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Bantul. Sesuai aturan, Pemkab diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan itu.

“Karena sudah ditindaklanjuti kami tidak lagi melakukan penyelidikan. Kecuali kalau tidak ditindaklanjuti, kami bisa turun tangan,” kata Ketut Sumedana, Senin (25/1/2016).

Pernyataan itu merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima DPRD Bantul pekan lalu. Dokumen laporan itu mengungkapkan ada tujuh proyek infrastruktur di Bantul yang bermasalah, mulai dari pembengkakan anggaran pembangunan, pelaksanaan proyek yang belum dilaporkan hingga adanya kualitas jalan dan bangunan yang tidak memenuhi standar sehingga rawan rusak. Proyek bermasalah tersebut paling banyak ditemukan di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bantul.

Ketut menambahkan, Kejari Bantul sejatinya dapat turun tangan menyelidiki terlepas adanya aturan 60 hari, apabila ada laporan yang disampaikan langsung oleh BPK ke kejaksaan. Biasanya, kata dia, laporan yang disampaikan langsung ke kejaksaan memuat pelanggaran berat.

“Ada yang disampaikan langsung ada yang tidak disampaikan. Biasanya kalau disampaikan langsung itu temuannya sudah parah,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya