SOLOPOS.COM - Gedung Olahraga (GOR) Cangkring yang berada di kalurahan Bendungan, kapanewon Wates, Kulonprogo, pada Selasa (23/11/2021). (Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, KULONPROGO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring yang berada di Kalurahan (Kelurahan) Bendungan, Kapanewon (Kecamatan) Wates, Kulonprogo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Kristanti Yuni Purnawanti, mengatakan penetapan tersangka RS dan AN dilakukan pada 22 Oktober 2021. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana dugaan korupsi pembangunan GOR Cangkring.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

“Tersangka inisial RS selalu pemilik pekerjaan. Sedangkan, AN sebagai penyedia jasa konsultasi. Penetapan tersangka sudah kami lakukan sejak 22 Oktober 2021 lalu,” kata Yuni saat dikonfirmasi pada Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Pembunuh Berantai 2 Wanita di Kulonprogo Cuma Divonis 11 Tahun Penjara

Dikatakan Yuni, dua orang yang dijadikan tersangka masing-masing yakni RS merupakan salah satu pejabat aktif di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo. Dalam proyek tersebut, RS bertanggungjawab terhadap proses penganggaran dan pembangunan GOR Cangkring.

“Sementara itu, AN dalam proyek tersebut adalah bagian dari perusahaan perencanaan pembangunan. Kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi GOR Cangkring masih dihitung. Tim jaksa saat ini meminta perhitungan dan audit dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dan audit dari Inspektorat daerah. Nilai kerugian imbas dugaan kasus korupsi ini juga akan salah satu item dalam pembuktian di persidangan nanti,” terang Yuni.

Berdasarkan catatan dari Kejari Kulonprogo, perencanaan pembangunan GOR Cangkring alokasi anggarannya Rp98 juta dari APBD Kulonprogo tahun 2018. Sementara, untuk pelaksanaan pembangunan GOR Cangkring anggarannya mencapai Rp13,4 miliar dari APBD Kulonprogo 2019.

Baca juga: Pemkot Jogja Coret 895 Calon Penerima Bansos

Lebih lanjut, penyelidikan dugaan kasus korupsi GOR Cangkring sendiri sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2021 silam. Serangkaian penyeledikan yang dilakukan oleh penyidik akhirnya menghasilkan sejumlah alat bukti, baik surat, keterangan ahli, keterangan saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.

“Kami sudah memeriksa 25 saksi, dua orang ahli dan saat ini satu ahli masih berjalan pemeriksaannya. Untuk menetapkan tersangka minimal butuh minimal dua alat bukti sedangkan kami sudah menemukan empat alat bukti,” ungkap Yuni.

Penetapan tersangka kepada RS dan AN tidak dibarengi dengan upaya penahanan. Tim jaksa menilai bahwa keduanya cukup kooperatif saat dimintai keterangan dan hadir saat upaya pemeriksaan dilakukan terhadap keduanya.

Baca juga: DPRD Harap Saat PPKM Level 3 Tak Menutup Destinasi Wisata di Bantul

Yuni menilai, kasus korupsi yang terjadi di GOR Cangkring berkaitan dengan standarisasi GOR Cangkring dan spesifikasi pembangunannya. Namun, dalam perencanaan sampai dengan pembangunannya tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Kementerian terkait.

Sehingga, berpotensi menyebabkan kerugian negara. Kalau pembuatan desain tidak memenuhi standar pelaksanaannya pasti juga tidak memenuhi standar.

Ketika disinggung mengenai keterlibatan pelaksana proyek dalam kasus ini, Yuni menegaskan bahwa pelaksana melakukan pekerjaannya sesuai dengan konsultan perencanaan.

“Pelaksana belum ada niat jahat. Mereka melakukan pembangunan GOR Cangkring sesuai dengan konsultan perencanaan pembangunan,” ungkap Yuni.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya