Jogja
Selasa, 23 November 2021 - 16:33 WIB

Kejari Kulonprogo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi GOR Cangkring

Hafit Yudi Suprobo  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Olahraga (GOR) Cangkring yang berada di kalurahan Bendungan, kapanewon Wates, Kulonprogo, pada Selasa (23/11/2021). (Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, KULONPROGO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring yang berada di Kalurahan (Kelurahan) Bendungan, Kapanewon (Kecamatan) Wates, Kulonprogo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Kristanti Yuni Purnawanti, mengatakan penetapan tersangka RS dan AN dilakukan pada 22 Oktober 2021. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana dugaan korupsi pembangunan GOR Cangkring.

Advertisement

“Tersangka inisial RS selalu pemilik pekerjaan. Sedangkan, AN sebagai penyedia jasa konsultasi. Penetapan tersangka sudah kami lakukan sejak 22 Oktober 2021 lalu,” kata Yuni saat dikonfirmasi pada Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Pembunuh Berantai 2 Wanita di Kulonprogo Cuma Divonis 11 Tahun Penjara

Advertisement

Baca juga: Pembunuh Berantai 2 Wanita di Kulonprogo Cuma Divonis 11 Tahun Penjara

Dikatakan Yuni, dua orang yang dijadikan tersangka masing-masing yakni RS merupakan salah satu pejabat aktif di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo. Dalam proyek tersebut, RS bertanggungjawab terhadap proses penganggaran dan pembangunan GOR Cangkring.

“Sementara itu, AN dalam proyek tersebut adalah bagian dari perusahaan perencanaan pembangunan. Kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi GOR Cangkring masih dihitung. Tim jaksa saat ini meminta perhitungan dan audit dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dan audit dari Inspektorat daerah. Nilai kerugian imbas dugaan kasus korupsi ini juga akan salah satu item dalam pembuktian di persidangan nanti,” terang Yuni.

Advertisement

Baca juga: Pemkot Jogja Coret 895 Calon Penerima Bansos

Lebih lanjut, penyelidikan dugaan kasus korupsi GOR Cangkring sendiri sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2021 silam. Serangkaian penyeledikan yang dilakukan oleh penyidik akhirnya menghasilkan sejumlah alat bukti, baik surat, keterangan ahli, keterangan saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.

“Kami sudah memeriksa 25 saksi, dua orang ahli dan saat ini satu ahli masih berjalan pemeriksaannya. Untuk menetapkan tersangka minimal butuh minimal dua alat bukti sedangkan kami sudah menemukan empat alat bukti,” ungkap Yuni.

Advertisement

Penetapan tersangka kepada RS dan AN tidak dibarengi dengan upaya penahanan. Tim jaksa menilai bahwa keduanya cukup kooperatif saat dimintai keterangan dan hadir saat upaya pemeriksaan dilakukan terhadap keduanya.

Baca juga: DPRD Harap Saat PPKM Level 3 Tak Menutup Destinasi Wisata di Bantul

Yuni menilai, kasus korupsi yang terjadi di GOR Cangkring berkaitan dengan standarisasi GOR Cangkring dan spesifikasi pembangunannya. Namun, dalam perencanaan sampai dengan pembangunannya tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Kementerian terkait.

Advertisement

Sehingga, berpotensi menyebabkan kerugian negara. Kalau pembuatan desain tidak memenuhi standar pelaksanaannya pasti juga tidak memenuhi standar.

Ketika disinggung mengenai keterlibatan pelaksana proyek dalam kasus ini, Yuni menegaskan bahwa pelaksana melakukan pekerjaannya sesuai dengan konsultan perencanaan.

“Pelaksana belum ada niat jahat. Mereka melakukan pembangunan GOR Cangkring sesuai dengan konsultan perencanaan pembangunan,” ungkap Yuni.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif