SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SLEMAN — Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sleman telah memeriksa sebanyak 70 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada pelaku wisata di Sleman pada tahun anggaran 2020. Saksi yang diperiksa itu terdiri dari penerima dana hibah dan pegawai Dinas Pariwisata Sleman.

Meski demikian, penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus korupsi ini. Kasus ini telah naik ke proses penyidikan pada April 2023.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Triskie Narendra, menjelaskan sampai saat ini sudah ada sebanyak 70 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

“Ada saksi dari Dinas Pariwisata, kemudian dari penerima hibah [pelaku wisata],” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Triskie menyampaikan jumlah saksi yang diperiksa kemungkinan akan terus bertambah. Hal ini karena penerima hibah adalah pelaku wisata yang tersebar di seluruh wilayah Sleman.

“Penerima hibah tersebar di satu kabupaten, dari kecamatan [kapanewon] berapa, dari kalurahan berapa, semua harus menyeluruh,” kata dia.

Meski demikian, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi untuk diperiksa.

“Kami mengecek pekerjaannya dengan laporannya sama enggak. Awalnya kami menemukan indikasi, yang kemudian harus diperkuat dengan keterangan saksi,” tuturnya.

Triskie juga belum bisa menyampaikan perkembangan pemeriksaan selama ini apakah sudah menguatkan dugaan korupsi tersebut atau belum.

“Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka, segera kami sampaikan apa bentuk pelanggaran hukumnya,” katanya.

Adapun kasus ini telah naik ke proses penyidikan pada April 2023. Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi ini terjadi pada distribusi dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada pelaku wisata di Sleman pada tahun anggaran 2020.

Hibah ini sebagai upaya bantuan kepada sejumlah pelaku wisata yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di sektor pariwisata. Hibah tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp68,5 miliar. Dari nilai pagu itu, yang ditransfer dari Kemenparekraf ke Pemkab Sleman sebesar Rp49,7 miliar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Ishadi Zayid mengatakan dana hibah yang ditransfer tersebut diberikan kepada 224 kelompok masyarakat sektor wisata, baik desa wisata dan objek wisata untuk revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, dan keamanan sebesar Rp17,1 miliar.

Kemudian sebanyak 92 hotel dan 45 restoran mendapatkan hibah Rp27,5 miliar. Kemudian untuk empat kali sosialisasi dan implementasi program Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE), lima kali bimbingan teknis CHSE, serta pengawasan dan penerapan protokol kesehatan sebesar Rp117,9 juta.

Selanjutnya, operasional dan review Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebesar Rp921,3 juta. “Dari semua ini realisasinya Rp45,8 miliar, artinya masih ada sisa Rp3,8 miliar. Sisa dana ini sudah ditransfer kembali ke Pemerintah Pusat,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata di Sleman, Kejari Periksa 70 Orang Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya