SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kejaksaan Negeri Wates Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jogja atas vonis Suparyono dalam kasus korupsi pajak bumi dan bangunan 2007-2012 sebesar Rp213 juta.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Arief Muda Darmanta di Kulon Progo, Kamis (12/12/2013), mengatakan Suparyono divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja satu tahun enam bulan penjara.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jogja atas kasus Suparyono,” katanya.

Ia mengatakan kasus korupsi pajak bumi dan bangunan (PBB) itu ditangani oleh tim penyidik Tipikor Polres Kulon Progo.

Kasus itu berawal dari laporan masyarakat Bumirejo, Kecamatan Lendah. Masyarakat sudah membayar pajak, tetapi tetap mendapat surat imbauan pembayaran pajak dari pemerintah.

“Pada awal Januari 2013, kasus Suparyono masuk tahapan penyidikan Polres Kulonprogo, Agustus mulai disidangkan di PN Tipikor Jogja. Suparyono melakukan pidana korupsi penggelapan dana PBB masyarakat Bumirejo, Lendah,” kata dia.

Ia mengatakan Suparyono dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 (1) Huruf a, b, (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Tapi oleh PN Tipikor Yogyakarta hanya di vonia 1,5 tahun penjara. Untuk itu, penuntut umum melakukan upaya hukum,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya