Jogja
Kamis, 12 Desember 2013 - 19:53 WIB

Kejari Wates Ajukan Banding Kasus Korupsi PBB

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kejaksaan Negeri Wates Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jogja atas vonis Suparyono dalam kasus korupsi pajak bumi dan bangunan 2007-2012 sebesar Rp213 juta.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Arief Muda Darmanta di Kulon Progo, Kamis (12/12/2013), mengatakan Suparyono divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja satu tahun enam bulan penjara.

Advertisement

“Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jogja atas kasus Suparyono,” katanya.

Ia mengatakan kasus korupsi pajak bumi dan bangunan (PBB) itu ditangani oleh tim penyidik Tipikor Polres Kulon Progo.

Kasus itu berawal dari laporan masyarakat Bumirejo, Kecamatan Lendah. Masyarakat sudah membayar pajak, tetapi tetap mendapat surat imbauan pembayaran pajak dari pemerintah.

Advertisement

“Pada awal Januari 2013, kasus Suparyono masuk tahapan penyidikan Polres Kulonprogo, Agustus mulai disidangkan di PN Tipikor Jogja. Suparyono melakukan pidana korupsi penggelapan dana PBB masyarakat Bumirejo, Lendah,” kata dia.

Ia mengatakan Suparyono dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 (1) Huruf a, b, (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Tapi oleh PN Tipikor Yogyakarta hanya di vonia 1,5 tahun penjara. Untuk itu, penuntut umum melakukan upaya hukum,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif