SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kejari Wonosari berhasl menagih Rp68,5 juta tunggakan PDAM dan Bank Daerah Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Rp68,5 juta berhasil tertagih dari sejumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan nasabah Bank Daerah Gunungkidul (BDG) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari selama kurun 2015.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Wonosari, Joko Wuryanto pada Senin (4/1/2015) mengatakan bahwa dana sejumlah Rp68,5 juta yang tertagih ini adalah yang terhitung sampai pada 30 Desember 2015.

Dana ini diambil dari para nasabah dan pelanggan dengan melewati proses mediasi, upaya non persidangan.

“Rp68,5 juta merupakan 85 persen dari target yang ingin kita capai pada 2015. Pada 2016, kami tinggal mengupayakan yang belum tertagih, sementara yang lainnya masih menunggu adanya permohonan bantuan hukum dari Badan Usaha Milik Daerah,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Bank Dagang Gunungkidul (BDG), Rini Widiyanti menjelaskan, dirinya belum menghitung secara pasti total jumlah dana nasabah yang tertagih oleh Kejari Wonosari. Hanya saja ia menyebut, dana yang berhasil ditagihkan oleh Kejari tadi, merupakan kredit macet selama kurang lebih satu tahun.

“Jadi biasanya nasabah kita panggil, kita tanya penyebab mereka menunggak, Kejari hanya memfasilitasi mediasi antara kami dan nasabah. Nasabah langsung membayar kepada kami [BDG]. Untuk penagihan 2015 sudah selesai, sedangkan dana yang perlu ditagih pada 2016 belum kami cek secara detail,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya