Jogja
Senin, 6 Januari 2014 - 17:04 WIB

Kejati DIY Punya Pekerjaan Rumah 197 Kasus

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki pekerjaan rumah berupa penuntasan 197 kasus yang belum diselesaikan pada 2013.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Suyati di Kulonprogo, Minggu (5/1/2014), mengatakan sisa kasus pada 2012 sebanyak 234, pada 2013 kasus yang masuk sebanyak 187 dengan total 421 kasus.

Advertisement

“Pada 2013, kami baru menyelesaikan 224 kasus dan masih sisa 197 kasus. Kami minta jajaran jaksa di Kejari se-DIY untuk melakukan evaluasi sekaligus menindaklanjuti kasus yang penanganannya belum selesai 2013,” kata Suyati.

Ia mengatakan 197 kasus yang belum terselesaikan tersebut terdiri atas tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 33 kasus, tindak pidana orang dan harta benda 88 kasus, dan tindak pidana umum lainnya 76 kasus.

“Sepanjang 2013, kasus yang paling banyak ditangani jajaran Kejari se-DIY yakni tindak pidana orang dan harta benda 180 dan tindak pidana umum sebanyak 178 kasus,”kata dia.

Advertisement

Selama Januari-Desember 2013 Kejati DIY dan Kejari se-DIY, lanjut Suyati, telah melakukan kegiatan operasional penyelidikan intelijen sebanyak 11 kasus, masing-masing lima kasus ditangani Kejati DIY, Kejari Yogyakarta satu kasus, Kejari Sleman dan Kejari Wonosai masing-masing satu kasus, Kejari Wates tiga kasus, dan Kejari Bantul nihil.

“Kami terus melakukan upaya kegiatan operasional untuk mendukung terciptanya kabupaten/kota bebas korupsi, aman dan kondusif,” kata dia.

Selain itu, ia mengatakan jajaran intelijen melakukan koordinasi sesama anggota komunitas intelijen daerah (kominda) secara rutin sebulan tiga kali.

Advertisement

“Kegiatan ini untuk mengantisipasi keadaan keamanan dan ketertiban di wilayah DIY serta menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung kebijakan penegakan hukum dan keadilan, baik preventif maupun represif,” kata dia.

Kasi Intel Kejari Wates Arief Muda Darmanta mengatakan sampai saat ini kasus yang belum tuntas penanganannya sebanyak tiga kasus yakni pengelolaan permasalahan peningkatan jembatan Karangwuni, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kas Desa Triharjo Wates dan Desa Bajarasri Kalibawang.

“Ketiga kasus tersebut masuk dalam tahapan penyelidikan oleh Seksi Pidsus. Kami targetkan kasus ini selesai dalam waktu dekat,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif