SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2,08 miliar dalam kasus tindak pidana khusus di daerah ini selama Januari hingga Desember 2013.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Suyadi mengatakan uang negara yang berhasil diselamatkan paling besar dari kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman sebesar Rp885, 89 juta.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Uang negara juga berhasil diselamatkan Kejati DIY sebesar Rp810 juta, Kejari Bantul sebesar Rp163,8 juta, Kejari Kota Yogyakarta sebesar Rp126,8 juta, Kejari Wates sebesar Rp93,9 juta dan Kejari Wonosari Rp0.

Suyadi dalam laporan kinerja akhir tahun Kejati DIY, di Kulonprogo, Senin (30/12/2013) mengatakan selama 2013 penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus yang ditangani jajaran Kejati DIY sebanyak 154 kasus yang terdiri atas 18 kasus masuk penyelidikan, 20 kasus masuk penyidikan, 38 kasus sudah masuk penuntutan, 33 kasus dalam status banding, 33 kasasi dan delapan perkara sudah inkracht.

“Sepanjang 2013, Kejaksaan Negeri Sleman yang paling banyak menangani kasus tindak pidana khusus,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, tim intelijen wilayah hukum Kejati DIY bersama dengan Tim Monitoring Kejaksaan Agung RI selama 2013 telah melakukan penangkapan enam tersangka dan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun enam tersangka dan terpidana yang berhasil ditangkap yakni tersangka Pudjo Edi Triyono dalam kasus dugaan penyelewengan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada 2003-2005 senilai Rp495 juta. Selanjutnya, terpidana Buyung Harjana Hamna dalam kasus penipuan pulsa senilai Rp1,05 miliar.

Tersangka lain yang menjadi DPO yang berhasil ditangkap yakni Utami Dewi tersangka kasus korupsi dugaan penyelewengan sana PNPM Mandiri Perdesaan 2006-2010 Kecamatan Minggir senilai Rp119 juta. Liliek Karnaen tersangka kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi dan kontruksi paskagempa Bantul. Hartono Herlambang tersangka korupsi pembangunan jembatan Jetty Cangkok senilai Rp407 juta.

“Terakhir, terpidana Mochtar Setijohadi dalam kasus dugaan korupsi sebagai pelaksana pengelola anggaran sekretariat DPRD Bojonegoro 2006/2007,”katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya