SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY menahan dua tersangka pengemplang pajak senilai Rp2,8 miliar. Keduanya adalah LHP, 51, dan ASWP, ditahan sejak Kamis (11/12).

LHP merupakan direktur CV. TP. Sementara ASWP karyawannya. CV.TP adalah perusahaan distributor bahan makanan yang beralamat di Jalan Magelang, Sleman.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

“Kedua tersangka resmi ditahan sejak Kamis (11/12/2014). Namun status tahanan kota,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Zulkardiman saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/12/2014).

Zulkardiman mengungkapkan, LHP dan ASWP selaku penanggung jawab CV.TV disangka tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) pada periode 2009-2010. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang yang dijual perusahaan.

Tersangka dijerap Pasal  39 ayat 1 huruf c, huru d, dan huruf I juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16/2009 juncto Pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman pasal tersebut adalah penjara maksimal enam tahun, denda antara 200-400 persen dari nilai pajak terhutang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya