SOLOPOS.COM - Demo Malang Corruption Watch di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ari Bowo Sucipto)

Korupsi Bantul untuk kasus di RSUD Bantul dihentikan

Harianjogja.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi DIY menyatakan tidak bisa melanjutkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Bangunharjo Sewon senilai Rp10,5 miliar dan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantul senilai Rp11 miliar, karena tidak cukup bukti.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Baca Juga : Tak Bisa Nawar, Pengadaan CT Scan di RSUD Bantul Dinilai Janggal

“Karena penyimpangannya tidak ditemukan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Sri Harijati dalam ekspos perkara yang ditangani Kejati DIY dan kejaksaan negeri kabupaten dan kota, Kamis (20/7/2017).

Sri Harjati mengatakan dua kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh warga pada 1,5 bulan lalu. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dokumen lapangan juga dilakukan. Namun sejuh ini, kata dia, tidak ada indikasi korupsinya.

“Kalau nanti ada bukti baru akan ditindaklanjuti lagi.” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya