SOLOPOS.COM - Ilustrasi Stop kekerasan kepada anak. (JIBI/Harian Jogja/Antara).

Kekerasan anak yang terjadi di Sleman dilakukan oleh ayah tiri korban.

Harianjogja.com, SLEMAN-Aniaya anak tiri, SA, 35, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap MB, 5, selaku anak tirinya. SA melakukan penganiayaan, dua hari sebelum MB kabur dari rumah.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Sebelumnya, MB sempat melarikan diri dari rumah saat ibunya, YN, 35, bekerja pada Jumat (9/10/2015). MB ditemukan warga di Selokan Mataram, Caturtunggal, Depok, Sleman dan diserahkan ke Mapolsek Depok Barat. Korban menderita luka memar di dagu, bibir serta telinga.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain mengatakan, pada Sabtu (11/10/2015) malam, UPPA kembali memanggil SA untuk diperiksa. Di hadapan penyidik, SA mengakui telah menganiaya anak tirinya MB. Dengan cara menjewer telinga kanan, memukul bagian bibir serta dagu. Penganiayaan itu dilakukan pada Rabu (7/10/2015) atau dua hari sebelum MB kabur dari rumah.

“Alasannya karena jengkel dengan MB. Pengakuan baru pertama kali,” ujarnya.

SA langsung ditetapkan sebagai tersangka. Karena melanggar Pasal 44 ayat 1 UU/23 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Serta Pasal 76c UU/35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Meski demikian, kata Kapolres, SA tidak ditahan dengan alasan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Saat diwawancara SA mengaku terpaksa memukul anak tirinya. Karena jengkel dan MB tidak menjadi anak penurut. Selain itu, kata dia, MB pernah melepaskan seekor burung milik tetangga, akibatnya ia pun harus mengganti Rp2 juta. Bahkan MB dinilai sering mengambil makanan di warung tetangga.

“Baru kali ini saya memukul. Kalau sering ya sudah kabur dari dulu,” ujar SA.

Menurut Kapolres, kondisi MB saat ini mulai stabil dari sebelumnya trauma berat. Pemantauan akan terus dilakukan oleh UPPA Polres Sleman.

“Sekarang sudah tidak menangis saat diajak pulang, sudah bisa tertawa, relatif stabil, traumanya menurun,” tegasnya.

Adapun SA merupakan warga Ambarawa dan YN asal Semarang. Keduanya adalah teman saat SMP. Tetapi kemudian sama-sama menikah dengan orang lain. Kehidupan rumah tangga keduanya pun sama-sama kandas di tengah jalan. Duda dan janda ini pun dipertemukan dalam jalinan cinta pada 2012 silam. Kemudian memutuskan untuk menikah siri dan tinggal di Caturtunggal, Depok, Sleman dengan seorang anak, MB, sebagai anak kandung yang dibawa YN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya