Jogja
Senin, 4 Januari 2016 - 08:20 WIB

KEKERASAN BANTUL : Gara-gara Helm, Warga Sedayu Ditusuk

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penusukan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Kekerasan Bantul terjadi karena pelaku di bawah pengaruh miras.

Harianjogja.com, BANTUL- Hanya gara-gara helm, seorang warga Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu menjadi korban penusukan. Pelaku penganiayaan kini mendekam di tahanan.

Advertisement

Perbuatan sadis itu dilakukan oleh Kitin Yogatama Rustamaji, 25. Pelaku tinggal di dusun yang sama dengan korban Arman Aji Purnomo, 19. Pasalnya, pelaku mengira korban mencuri helm milik temannya. Padahal helm tersebut dibeli oleh korban sendiri seharga Rp100.000.

Pada Jumat (25/12/2015) malam sekitar pukul 20.30 WIB , pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau. Sempat terjadi pertengkaran hingga akhirnya pelaku menusuk pinggang korban dengan pisau tersebut.

“Pisaunya kecil, itu pisau dapur,” ungkap Kepala Polsek Sedayu Kompol Muhamad Nawawi Minggu (3/12/2016).

Advertisement

Korban dilarikan ke rumah sakit terdekat dan harus mendapat jahitan di lukanya. Muhamad Nawawi mengklaim, kondisi korban kini sudah membaik.

“Korban juga sudah menjalani visum untuk menguatkan laporan,” tuturnya lagi.

Sementara itu, polisi yang mendapat laporan kejadian dari masyarakat, malam itu juga memburu pelaku. Ia tertangkap di rumahnya di Dusun Kaliurang. Menurut Muhamad Nawawi, pelaku kemungkinan dalam pengaruh obat sehingga tega melukai korban hanya gara-gara helm.

Advertisement

“Kami juga menyelidiki pelaku, dia itu sering menggunakan obat, sejenis narkoba. Kemungkinan dia melakukan penusukan karena pengaruh obat,” terangnya.

Selain pengonsumsi obat terlarang, pelaku juga diketahui sebagai residivis. Pria lulusan SMA itu pernah ditahan di Polres Bantul dan Polsek Sedayu karena terlibat pencurian.

Kitin kini dijerat pasal berlapis. Pertama pasal penganiayaan serta larangan membawa senjata tajam dalam Undang-undang Darurat. Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif