SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Kekerasan Bantul yang terjadi sebelum Pilkada masih diproses secara hukum.

Harianjogja.com, BANTUL- Terdakwa Sugihartono, penganiaya anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Sanden diadili, Selasa (15/12/2015). Jaksa Penuntun Umum (JPU) menegaskan akan usut tuntas kasus ini.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Sidang perdana kasus penganiayaan anggota Panwascam Sanden Agus Santoso oleh terdakwa Sugihartono dimulai Selasa siang. JPU Cipi Perdana mengatakan, pihaknya mendakwa anggota Satuan Tugas (Satgas) PDIP Bantul itu dengan sejumlah pasal pidana.

“Kalau penganiayaan kami sudah yakin buktinya ada,” papar dia.

Ia menegaskan jaksa tidak akan pandang bulu menangani kasus ini, kendati terdakwa adalah bagian dari kekuatan politik alias partai terbesar di Bantul.

“Semua orang sama di mata hukum, kami menggunakan perspektif hukum saja tidak ada unsur politik,” papar dia.

Setelah agenda dakwaan, rencananya Senin (21/12/2015) pekan depan, Pengadilan Negeri Bantul kembali menyidangkan perkara ini dengan agenda penyampaian keterangan saksi. “Kami mengajukan tiga saksi,” lanjutnya.

Terpisah, korban Agus Santoso mengklaim tidak mengetahui sidang dakwaan digelar Selasa. Ia mencurigasi proses hukum kasus ini sengaja ditutupi.
“Tidak ada yang memberi tahu saya bahwa hari ini sidang,” kata dia yang mengaku tahu persidangan dari media.

Ihwal subtansi perkara, ia menyerahkan ke penegak hukum termasuk sanksi yang dijatuhkan. Ia hanya berharap pelaku dihukum setimpal agar memberi efek jera. “Saya rasa hakim sudah punya pertimbangan tersendiri,” tutur Agus Santoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya