SOLOPOS.COM - Ilustrasi bentrok (JIBI/Solopos/Dok.)

Kekerasan Bantul yang dialami Panswascam mulai disidang.

Harianjogja.com, BANTUL– Penganiaya anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Sanden didakwa pasal berlapis. Terdakwa Sugihartono mulai diadili, Selasa (15/12/2015).

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Sidang perdana kasus penganiayaan anggota Panwascam Sanden Agus Santoso oleh terdakwa Sugihartono dimulai Selasa siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cipi Perdana mengatakan, pihaknya mendakwa anggota Satuan Tugas (Satgas) PDIP Bantul itu dengan sejumlah pasal pidana.

Pertama Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan serta Pasal 212 tentang melawan petugas.

“Ancaman hukumannya maksimal dua tahun enam bulan penjara untuk penganiayaan. Sedangkan melawan petugas ancamannya sekitar satu tahun penjara,” terang Cipi Perdana seusai sidang, Selasa (15/12/2015).

Penegak hukum mengenakan pasal melawan petugas karena pelaku memukul korban di hadapan aparat kepolisian yang mengamankan situasi saat peristiwa terjadi pertengahan September lalu. Aparat kepolisian bahkan terkena pukulan pelaku. Pelaku kala itu menganiaya korban yang baru saja bertugas mengawasi jalannya kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kecamatan Sanden, oleh calon bupati Sri Surya Widati.

Menurut Cipi, jaksa hanya mengenakan dua pasal tersebut. Sementara kasus pengeroyokan yang sebelumnya diduga terjadi tidak didukung cukup bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya