Jogja
Selasa, 15 Desember 2015 - 23:20 WIB

KEKERASAN BANTUL : Penganiaya Panswascam Didakwa Pasal Berlapis

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bentrok (JIBI/Solopos/Dok.)

Kekerasan Bantul yang dialami Panswascam mulai disidang.

Harianjogja.com, BANTUL– Penganiaya anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Sanden didakwa pasal berlapis. Terdakwa Sugihartono mulai diadili, Selasa (15/12/2015).

Advertisement

Sidang perdana kasus penganiayaan anggota Panwascam Sanden Agus Santoso oleh terdakwa Sugihartono dimulai Selasa siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cipi Perdana mengatakan, pihaknya mendakwa anggota Satuan Tugas (Satgas) PDIP Bantul itu dengan sejumlah pasal pidana.

Pertama Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan serta Pasal 212 tentang melawan petugas.

“Ancaman hukumannya maksimal dua tahun enam bulan penjara untuk penganiayaan. Sedangkan melawan petugas ancamannya sekitar satu tahun penjara,” terang Cipi Perdana seusai sidang, Selasa (15/12/2015).

Advertisement

Penegak hukum mengenakan pasal melawan petugas karena pelaku memukul korban di hadapan aparat kepolisian yang mengamankan situasi saat peristiwa terjadi pertengahan September lalu. Aparat kepolisian bahkan terkena pukulan pelaku. Pelaku kala itu menganiaya korban yang baru saja bertugas mengawasi jalannya kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kecamatan Sanden, oleh calon bupati Sri Surya Widati.

Menurut Cipi, jaksa hanya mengenakan dua pasal tersebut. Sementara kasus pengeroyokan yang sebelumnya diduga terjadi tidak didukung cukup bukti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif