Jogja
Rabu, 30 Maret 2016 - 01:20 WIB

KEKERASAN BANTUL : Satgas PDIP Dihukum Enam Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kekerasan Bantul yang melibatkan seorang Satgas PDIP diproses secara hukum.

Harianjogja.com, BANTUL– Hakim Pengadilan Negeri Bantul memvonis anggota Satuan Tugas (Satgas) PDIP Bantul enam bulan penjara karena menganiaya anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sanden saat musim kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu.

Advertisement

(Baca Juga : KEKERASAN BANTUL : Satgas PDIP Dituntut Satu Tahun Penjara)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul Sutaji menyatakan, terdakwa Sugihartono selaku anggota Satgas PDIP Bantul terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa,” tegas Sutaji pada persidangan Selasa (29/3/2016).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif