SOLOPOS.COM - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Komisaris Polisi Kasim Akbar Bantilan, menunjukan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan simpatisan partai, Jumat (5/8/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Kekerasan Jogja yang terjadi pada tukang parkir, tertangkap pelakunya

Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Resor Kota Jogja membekuk tiga orang simpatisan salah satu partai politik yang diduga mengeroyok dua juru parkir (jukir) di Jalan Taman Siswa. Saat pengeroyokan terjadi, ketiga tersangka usai menggelar acara partai.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Ketiga tersangka merupakan warga Keparakan, Mergangsan, Jogja, masing-masing Heri Nugroho alias Pathol, 39, Rahmat Mugiharjo alias Memet, 35, dan Ngadimin alias Emen, 39. Ketiganya ditangkap di salah satu rumah di Keparakan pada Selasa (2/8/2016) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi menganggap pengeroyokan dilakukan ketiga tersangka karena motif dendam pribadi antara tersangka dan korban.

“Pelaku merasa pernah dianiaya korban di lokasi yang sama, jadi timbul dendam,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Komisaris Polisi Kasim Akbar Bantilan dalam jumpa pers di Markas Polresta Jogja, Jumat (5/8/2016).

Selain menangkap tiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kursi besi, paving blok, tongkat besi, satu unit sepeda motor rakitan tanpa nomor polisi, dan papan kayu potongan kursi yang digunakan tersangka saat mengeroyok korban.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 406 tentang Pengrusakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya