SOLOPOS.COM - Petugas menggiring dan menunjukkan para pelaku (bersebo) bersama barang bukti senjata tajam dan tiga sepeda motor dalam sebuah jumpa pers ungkap kasus pembacokan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (14/03/2017). Sebanyak tujuh pelaku yang sebagian besar mereka masih dibawah umur ditangkap Selasa pagi. Aksi kenakalan dan kekerasan remaja ini menewaskan Ilham Bayu Fajar, seorang pelajar SMP di Jalan Kenari pada Minggu (12/03/2017). Kapolda DIY Brigjend Pol Ahmad Dofiri berpesan kepada orang tua agar tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak dibawah umur dan menjaga anak untuk tidak keluar malam. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Kekerasan Jogja yang mengakibatkan satu nyawa melayang dilakukan pelajar.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pendidikan Kota Jogja menyatakan  sanksi akademis yang diberikan kepada para pelajar yang melakukan tindak kriminalitas tidak bertujuan untuk menghancurkan masa depan mereka.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Hari Swasana menegaskan, setelah menjalani masa hukuman penjara para pelajar yang menjadi terpidana ini masih bisa melanjutkan sekolah. Hanya saja mereka tidak bisa untuk tetap menempuh pendidikan di sekolah formal.
Para pelajar pelaku tindak kriminal ini disarankan untuk melanjutkan studi non formal lewat Pendidikan Kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Alasan siswa tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan formal, menurut Edy,  bukan lantaran status yang disandangnya sebagai narapidana. Alasan tersebut lebih condong karena batasan umur mereka ketika sudah keluar dari penjara.

“Kasus klithih hingga merenggut nyawa ini kan termasuk tindakan kriminalitas dan pasti hukumannya mendekam di penjara. Nah, jika sampai menghilangkan nyawa ini kan paling sedikit lima tahun penjara. Lima tahun kemudian, mereka (terpidana klithih) ini sudah melampaui batasan usia pendidikan di masing-masing jenjang sekolah,” ujar Edy ketika ditemui Harianjogja.com di ruang kerjanya, Rabu (15/3/2017).

Bagi terpidana yang masih duduk di bangku SMP, jelas Edy, minimal lima tahun kemudian secara usia seharusnya sudah duduk di bangku SMA. Demikian halnya terpidana yang saat ini berada di tingkatan SMA, minimal lima tahun ke depan seharusnya sudah berstatus sebagai mahasiswa atau bahkan sudah memasuki dunia kerja.

“Jadi kesempatan efektif yang kami tawarkan pada mereka adalah masuk PKBM apabila memang masih punya niat memperdalam ilmu yang terhenti di tengah jalan akibat kenakalan mereka,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya