Kekerasan Jogja yang mengakibatkan satu nyawa melayang dilakukan pelajar.
Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pendidikan Kota Jogja menyatakan sanksi akademis yang diberikan kepada para pelajar yang melakukan tindak kriminalitas tidak bertujuan untuk menghancurkan masa depan mereka.
Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Hari Swasana menegaskan, setelah menjalani masa hukuman penjara para pelajar yang menjadi terpidana ini masih bisa melanjutkan sekolah. Hanya saja mereka tidak bisa untuk tetap menempuh pendidikan di sekolah formal.
Para pelajar pelaku tindak kriminal ini disarankan untuk melanjutkan studi non formal lewat Pendidikan Kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Alasan siswa tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan formal, menurut Edy, bukan lantaran status yang disandangnya sebagai narapidana. Alasan tersebut lebih condong karena batasan umur mereka ketika sudah keluar dari penjara.
“Kasus klithih hingga merenggut nyawa ini kan termasuk tindakan kriminalitas dan pasti hukumannya mendekam di penjara. Nah, jika sampai menghilangkan nyawa ini kan paling sedikit lima tahun penjara. Lima tahun kemudian, mereka (terpidana klithih) ini sudah melampaui batasan usia pendidikan di masing-masing jenjang sekolah,” ujar Edy ketika ditemui Harianjogja.com di ruang kerjanya, Rabu (15/3/2017).
Bagi terpidana yang masih duduk di bangku SMP, jelas Edy, minimal lima tahun kemudian secara usia seharusnya sudah duduk di bangku SMA. Demikian halnya terpidana yang saat ini berada di tingkatan SMA, minimal lima tahun ke depan seharusnya sudah berstatus sebagai mahasiswa atau bahkan sudah memasuki dunia kerja.
“Jadi kesempatan efektif yang kami tawarkan pada mereka adalah masuk PKBM apabila memang masih punya niat memperdalam ilmu yang terhenti di tengah jalan akibat kenakalan mereka,” jelas dia.