SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Kekerasan Jogja bermodus kecelakaan lalu lintas.

Harianjogja.com, JOGJA — Polsek Danurejan Kota Jogja menangkap seorang pelaku perampokan yang mengaku sebagai aparat dengan modus kecelakaan lalu lintas, Selasa (6/12/2016). Pelaku beraksi seorang diri di siang hari beraksi empat kali dengan modus yang sama.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

(Baca Juga : KEKERASAN JOGJA : Mengaku Aparat, Harta Pengguna Jalan Dirampok)

Kapolsek Danurejan Kompol Aslori mengatakan tersangka diketahui bernama Supriyanto, 46, warga Gisik Sari 1, RT01/RW06 No 16, Kelurahan, Baru Sari, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah. Ada dua korban yaitu, Suyatman, 46, warga Rejosari RT17/RW06 Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja yang dirampok di Jalan Bausasran, Danurejan, Kota Jogja. Serta seorang korban lagi bernama Sudarno, 55, warga Tamanagung, RT03/RW08, Tamanagung, Muntilan, Magelang turut dirampas hartanya saat melintas di Jalan Mas Suharto, Lempuyangan, Tegalpanggung, Danurejan, Kota Jogja dengan modus yang sama.

Tersangka menggunakan penampilan seperti aparat. Antara lain membawa Handy Talkie (HT), pistol korek api, dan tas ponsel menyerupai milik aparat. Saat bertemu korban, tersangka meminta pertanggungjawaban akibat lakalantas dengan seolah-olah mengaku sebagai aparat. Tersangka pun mengajak damai dengan meminta sejumlah uang. Ketika korban menolak, tersangka memaksa dengan meminta dompet korban dan memukulinya.

Aslori menambahkan, korban pertama bernama Suyatman terjadi di Jalan Bausasran, terjadi pada 26 November 2016 sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu korban Suyatman menggunakan motor, tiba-tiba dipepet tersangka karena tidak menyalakan lampu sein. Tersangka menanyakan surat berkendara, tetapi baru saja korban mengeluarkan dompet dari sakunya, justru dirampas.

“Uang yang ada di dompet semua diambil dan masih memaksa meminta uang di sakunya,” ungkap Aslori.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Akbar Bantilan menambahkan, pada TKP kedua korban Sudarno mengendarai mobil di Jalan Mas Suharto sekitar Pukul 13.00 WIB pada Senin (5/12/2016). Modusnya pun sama, namun korban saat itu menolak memberikan ganti rugi. Tetapi, tersangka memaksa korban dengan memukuli dan merampas dompetnya. Uang tunai Rp390.000 di dalam dompet dirampas, namun korban tetap meminta tambahan.

“Bahkan korban ini sempat akan meminta dikirim transfer tunai untuk memberikan uang kepada tersangka, namun tidak sempat. Tersangka minta tambahan Rp1,5 juta,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan sejumlah barang bukti, HT merek Icom, pistol korek api, topi, dompet warna coklat, dompet ponsel, ponsel, tas masing-masing satu unit. Serta sebuah motor Suzuki Spin Nopol AB 2414 NI dan uang tunai hasil rampokan Rp1,8 juta. Hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan tindakan serupa sebanyak empat kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya