SOLOPOS.COM - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Komisaris Polisi Kasim Akbar Bantilan, menunjukan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan simpatisan partai, Jumat (5/8/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Kekerasan Jogja menimpa tukang parkir

Harianjogja.com, JOGJA– Kepolisian Resor Kota Jogja membekuk tiga orang simpatisan salah satu partai politik yang diduga mengeroyok dua juru parkir (jukir) di Jalan Taman Siswa.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Pengeroyokan yang dilakukan terhdap tukang parkir terjadi pada Minggu (31/7/2016) sore, sekitar pukul 17.15 WIB.

Saat itu kelompok massa sekitar 50 termasuk tiga tersangka tengah berkonvoi sepeda motor usai mengikuti acara partai di pusat kota.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Komisaris Polisi Kasim Akbar Bantilan dalam jumpa pers di Markas Polresta Jogja, Jumat (5/8/2016) mengatakan saat kelompok massa melintas di Jalan Taman Siswa tepatnya di depan toko pakaian Modiz, tersangka Heri Nugroho turun dari motor dan menghampiri jukir Ratono karena tersangka merasa pernah dipukuli Ratono.

Korban Ratono merasa tidak pernah melakukan pemukulan, “Pelaku langsung memukul ke dada dan perut saudara Ratono sebanyak tiga kali, kemudian massa lainnya ikut melakukan pemukulan hingga pelipis kanan dan kiri serta kepala korban terluka,” papar Akbar.

Teman korban Mudjianto yang saat itu hendak melerai pun menjadi sasaran pemukulan tersangka Rahmat Mugiharjo dengan tongkat dari besi.

Korban Mudjianto sempat lari untuk menyelamatkan diri ke dalam toko Modiz, namun dikejar oleh tersangka Ngadimin yang langsung memecah kaca toko menggunakan kursi besi yang ada di sekitar toko. Setelah melakukan pemukulan terhadap dua korban, selanjutnya para tersangka melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban Ratono mengalam luka parah dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Wirosaban. Sementara Mudjianto luka di bagian punggung.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kursi besi, paving blok, tongkat besi, satu unit sepeda motor rakitan tanpa nomor polisi, dan papan kayu potongan kursi yang digunakan tersangka saat mengeroyok korban.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 406 tentang Pengrusakan. Akbar menyatakan apa yang dilakukan ketiga tersangka murni tindakan perorangan, tidak ada hubungannya dengan partai politik, “Pelaku harus tetap diproses, tidak dibenarkan main hakim sendiri.” Tegasnya.

Kepala Polresta Jogja, Komisaris Besar Polisi Tommy Wibisono juga menegaskan dalam menangani kasus tersebut hanya fokus terhadap tindakan kriminalnya yang dilakukan tersangka, tidak melihat tersangka terkait partai politik tertentu.

Sebelumnya, Minggu (31/8/2016), Polresta Jogja mengamankan satu orang simpatisan partai yang membawa senjata tajam dan menyita enam unit sepeda motor dari kelompok massa yang tengah berkonvoi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya