SOLOPOS.COM - Massa Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) mengelar aksi damai dan peryataan sikap seusai sidang perdana praperadilan atas kasus yang menyeret Obby Kogoya di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (22/08/2016). Mereka menuntut dibebaskannya Obby atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan seorang aprat terluka dengan barang buti berupa sebuah panah. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kekerasan Jogja, penghentian perkara penuntutan diajukan LBH.

Harianjogja.com, JOGJA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (13/12/2016). Mereka mendesak Kejati membebaskan Obby Kagoya, mahasiswa Papua yang disangka menganiaya polisi, saat terjadi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Kemasan di Jalan Kusumanegara, Muja-muju, Umbulharjo, Jogja, 15 Juli lalu.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

(Baca Juga : MAHASISWA ANIAYA POLISI : Kuasa Hukum Polda DIY Pastikan Status Tersangka Sesuai Prosedur)

“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi DIY untuk menerbitkan surat penghentian perkara penuntutan atas diri Obby Kogoya,” kata Anggota LBH Jogja, Emanuel Gobay, yang juga kuasa hukum Obby Kagoya.

Emanuel menilai kliennya layak dibebaskan karena sudah enam bulan lamanya kasus Obby Kagoya tidak ada kejelasan dan sampai saat ini masih menyandang status tersangka. Ia berkesimpulan polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat kliennya dengan sangkaan melawan polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya