Jogja
Rabu, 14 Desember 2016 - 04:20 WIB

KEKERASAN JOGJA : LBH Nilai Penangkapan Obby untuk Tutupi Pelanggaran HAM

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) mengelar aksi damai dan peryataan sikap seusai sidang perdana praperadilan atas kasus yang menyeret Obby Kogoya di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (22/08/2016). Mereka menuntut dibebaskannya Obby atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan seorang aprat terluka dengan barang buti berupa sebuah panah. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kekerasan Jogja, penghentian perkara penuntutan diajukan LBH.

Harianjogja.com, JOGJA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membebaskan Obby Kagoya, mahasiswa Papua yang disangka menganiaya polisi, saat terjadi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Kemasan di Jalan Kusumanegara, Muja-muju, Umbulharjo, Jogja, 15 Juli lalu.

Advertisement

(Baca Juga : KEKERASAN JOGJA : LBH Desak Kejati Bebaskan Obby)

Anggota LBH Jogja, Emanuel Gobay, yang juga kuasa hukum Obby Kagoya menyebut polisi telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat terjadi pengepungan. Menurutnya, Obby Kagoya adalah korban pemukulan.

“Sangat jelas penetapan tersangka Obby untuk menutupi pelanggaran HAM yang dilakukan polisi,” kata dia, Selasa (13/12/2016)

Advertisement

LBH Jogja mencatat polisi sudah dua kali meminta pemeriksaan tambahan pada Obby. Artinya, kata Emanuel, sudah dua kali berkasnya dikembalikan dari kejaksaan untuk diperbaiki. Sesuai KUHP Pasal 140 ayat 1, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif