SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kekerasan Jogja dengan korban tewas satu orang dilandasi rasa emosi.

Harianjogja.com, JOGJA — Para pelaku pembacokan nekat mengejar korban dan membacok korban bukan karena dendam, melainkan spontanitas lantaran umpatan dari pihak korban. Pelaku mayoritas dari dari keluarga tak harmonis.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Baca Juga : KEKERASAN JOGJA : Nekat Membacok Karena Umpatan?

Rombongan para pelaku berasal dari berbagai latar belakang sekolah. Bahkan kata Kapolresta Jogja Kombes Pol Tommy Wibisono , ada yang sekolah dengan sistem homeschooling. Mereka bergabung untuk keluar malam secara bersama-sama. Kepada petugas, kata dia, tersangka sengaja membawa celurit miliknya sendiri untuk diambil gambar.

“Dia bawa celurit, katanya hanya untuk foto-foto awalnya,” imbuh Tommy, Selasa (14/3/2017)

Dari sisi latar belakang, lanjut Tomy baik FF maupun AA berasal dari keluarga yang tidak harmonis sehingga kurang pengawasan. “Rata-rata keluarga broken, jokinya [AA] bapak dan ibunya juga pisah sudah lama,” ucapnya.

Dalam konferensi pers di Mapolresta, Tommy meminta eksekutor, FF, dan Joki, AA untuk mendekat. FF tampak mengenakan baju tahanan dengan bawahan celana pendek berwarna coklat. “[Saya] SMA, umur 17 tahun,” ucap FF saat menjawab pertanyaan Kapolresta.

Menurutnya, penangkapan terhadap ketujuh pelaku sudah dilakukan sesuai prosedur. Dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya tengah diburu petugas. Namun diharapkan segera menyerahkan diri ke kepolisian.

Tiga motor yang dijadikan sebagai barang bukti adalah Honda Vario AB 5467 PU warga hitam, Honda Scoopy warna merah nopol AB 6675 XY dan Kawasaki KLX warna hitam tanpa nopol. Selain itu dua celurit, satu diantaranya yang dipakai untuk membacok korban dan dua parang. Penyidik masih memerika para pelaku. Mereka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 354, Pasal 351 KUHP dan UU Darurat No.19/1951.

Polisi juga menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan para pelaku yang sudah berusia dewas menyebarkan doktrin tertentu. Terutama memerintahkan kepada pelaku yang masih di bawah umur untuk melakukan tindakan pembacokan atau membawa celurit karena hukuman mereka lebih ringan. Karena dalam peristiwa itu ada dua pelaku yaitu Ridho Basuki Juniarto dan Novian Surya Persada. Keduanya berprofesi sebagai tukang parkir. “Sementara kami dalami doktrin itu [menyuruh pelaku yang masih di bawah umur], karena memang ada keterlibatan pelaku lain yang dewasa,” ungkap Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dhofiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya