Jogja
Selasa, 25 Juli 2017 - 06:22 WIB

KEKERASAN PELAJAR SLEMAN : Keluarga Korban Anggap Janggal Penerbitan SP3, Mengapa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kekerasan pelajar Sleman yang menimpa Dimas Afrizal Mustofa diharapkan dapat diselesaikan tuntas.

Harianjogja.com, SLEMAN — Keluarga korban aksi klitih, Dimas Afrizal Mustofa mempertanyakan ketidakhadiran Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria dalam sidang perdana pra peradilan perkara Nomor 4/PID.PRA/2017/PN. Kekecewaan juga diungkapkan mengenai penerbitan SP 3 atas pelaku klitih yang menyebabkan tewasnya Dimas.

Advertisement

Baca Juga : Geng Pelajar di Sleman Peragakan Rekonstruksi Pembunuhan Siswa SMKN Seyegan

Edi Mustofa, penasihan hukum pemohon menyatakan ketidakhadiran kapolres mengindikasikan tidak ada sikap terbuka atas pengusutan kasus kematian korabn apad 2014 lalu.

“Mangkirnya kapolres juga merupakan sikap yang tidak menghormati lembaga peradilan dalam hal ini Pengadilan Sleman,” ujarnya kemarin (24/7/2017).

Advertisement

Baca Juga : KEKERASAN PELAJAR SLEMAN : Keluarga Korban Berharap Kasus Segera Terungkap

Adapun, kapolres sleman dipanggil sebagai termohon dalam gugatan pra peradilan tersebut. Edi menguraikan jika banyak kejanggalan dalam penerbitan SP 3 itu salah satunya karena pihak keluarga tidak diberitahukan. Dikatakan lebih jauh, SP 3 diterbitkan pada September 2016 sementara keluarga baru diinformasikan pada Mei 2017.

Pihak keluarga juga menilai banyak kejanggalan dalam penerbitan SP 3 itu. Edi menilai penerbitan SP 3 itu tidak sejalan dengan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas klitih di Jogja. Sejak saat ini, kematian korban sudah lebih dari 1.000 hari sedangkan delapan pelaku dianggap masih bebas berkeliaran. Untuk diketahui, korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh 8 pelaku.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif