Jogja
Jumat, 10 Maret 2017 - 12:55 WIB

KEKERASAN PEREMPUAN : Sleman Punya Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil Perlindungan (Molin) Perempuan dan Anak di beberapa Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kamis (9/3/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Kekerasan perempuan dan anak di Sleman diantisipasi salah satunya dengan fasilitas mobil perlindungan

Harianjogja.com, SLEMAN-  Aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak dinilai semakin marak dan mengkhawatirkan. Untuk memberikan pelayanan dan mengurangi berbagai kekerasan yang dialami anak dan perempuan, perlu adanya layanan mobile.

Advertisement

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PP-KB) Sleman, Mafilindati Nuraini menjelaskan kaum perempuan dan anak rentan mengalami kejahatan seksual, eksploitasi, pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tindakan pelanggaran hukum lainnya. “Kejadian tersebut tidak hentinya menghiasi pemberitaan di media,” katanya, Kamis (9/3/2017).

Jangkauan pelayanan pengaduan di daerah pun, lanjutnya, terkadang menjadi kendala para petugas di lapangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan bantuan Mobil Perlindungan (Molin) Perempuan dan Anak di beberapa Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). “Sleman juga dapat bantuan Molin tersebut untuk memperluas jangkauan pelayanan,” katanya.

Dia menjelaskan, bantuan Molin tersebut dimaksudkan untuk memperluas jangkauan pelayanan penanganan, pencegahan dan pemberdayaan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Fungsi Molin sendiri juga untuk menjemput atau mengantar korban kekerasan, mempercepat pelayanan, promosi pencegahan kekerasan, dan meningkatkan frekuensi koordinasi dan intensitas pendampingan korban.

Advertisement

“Molin ini dilengkapi dengan satuan tugas perlindungan perempuan dan anak yang didalamnya terdapat satu tim konselor dan fasilitator perlindungan perempuan dan anak,” katanya.

Molin tersebut juga difasilitasi dengan peralatan P3K, peralatan evakuasi seperti tandu, serta sarana promosi dan sosialisasi dan promosi seperti DVD player dan lain-lain.

Kehadiran Molin tersebut, lanjutnya, dapat membantu kinerja petugas untuk menjangkau daerah pelosok. Mulai layanan pengaduan, kesehatan korban, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, dan pendampingan hukum.

Advertisement

Adapun jumlah kekerasan pada perempuan dan anak di Sleman selama 2016 mencapai lebih dari 133 kasus. Sementara kekerasan pada 2015 mecapai 141 kasus. Jumlah tersebut meningkat dari 2014 yang hanya mencapai 98 kasus, dan 2013 sebanyak 80 kasus. Data tersebut belum termasuk laporan dari kepolisian serta forum penanggulangan kekerasan di tingkat desa dan kecamatan.

Jika digabungkan dengan laporan dari kepolisian dan forum penanggulangan kekerasan, jumlahnya akan menjadi sangat besar. Pada 2013 sebanyak 322 kasus, 445 kasus (2014), 539 kasus (2015) dan 600 kasus (2016).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif